Polisi Buru Satu Pelaku Penganiayaan Anak 9 Tahun di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Polres Kota Tangerang tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku tindak penganiayaan terhadap seorang anak inisial MR, berusia 9 tahun di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, dalam kasus penganiayaan tersebut, ditetapkan 4 orang yang terlibat dan sebagai pelaku.
"Ada empat pelaku, tiga orang sudah kami amankan dan satu orang lagi dalam pengejaran dan pencarian kepolisian," katanya, Selasa, 19 November 2024.
Dalam kasus itu, para pelaku melakukan tindak kekerasan seperti mengikat, membanting, menyiram dan memukul korban hingga mengalami luka-luka.
"Mereka ini melakukan tindak kekerasan seperti mengikat, membanting, menyiram dan memukul korban. Saat ini langkah yang kami lakukan dengan menyelidiki lebih lanjut dan mengusut tuntas perkara ini. Kami juga memberikan pendampingan untuk trauma healing korban," ujarnya.
Sebelumnya, Sabtu, 16 November 2024 pukul 16.00 WIB, MR mendapati tindak penganiayaan dari sekelompok pria usai diduga melakukan tindak pencurian uang senilai Rp700 ribu dari milik salah satu pelaku.