Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

Polres Garus menggelar konferensi pers penangkapan pelaku curas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut, VIVA – Petugas Unit Jatanras dan Tim Sancang, Satuan Reskrim Polres Garut Jawa Barat berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Satu di antaranya tewas usai kontak senjata dalam proses penangkapan.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal Ditahan

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan, samurai, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Muhamad Fajar Gemilang mengatakan, penangkapan berawal usai kedua tersangka melakukan aksi curas (begal) di kawasan Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Berbekal rekaman video CCTV, Unit Jatanras dan Tim Sancang berhasil menangkap keduanya di sekitar Pasar Mandalagiri, Kecamatan Garut Kota.

Kecanduan Judi Online, Pria di Jatinegara Nekat Curi Motor Teman Lalu Dijual Daring

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

"Keduanya beraksi di Kadungora dan berhasil ditangkap di Kecamatan Garut Kota, dalam rekaman CCTV terlihat kedua pelaku menenteng senjata laras panjang, ada pistol dan samurai," ujarnya, Senin, 18 November 2024.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI Umbar Tembakan di Depok Berujung Ditangkap

Dalam kontak senjata saat dilakukan penangkapan, tersangka CS (40) terluka dan segera dilarikan ke rumah sakit namun tewas saat dilakukan pertolongan. Adapun tersangka AR (23) berhasil diamankan setelan sempat melakukan perlawanan. Tersangka CS merupakan residivis kasus curas. Dari keterangan AR diketahui keduanya telah beraksi dua kali di wilayah Bandung dan empat kali di wilayah Garut.

"Keduanya merupakan pelaku curas yang sadis, karena saat beraksi selalu membawa senjata api rakitan dan senjata tajam," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, tersangka AR terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Petugas berhasil menyita satu buah senjata api laras panjang rakitan, sebuah senjata api laras pendek jenis pistol, senjata tajam (samurai), 32 butir peluru laras panjang, 1 buah selongsong peluru dari senjata pelaku dan kendaraan roda dua jenis MX hasil kejahatannya.

“Saat ini AR sudah di amankan di Mapolres Garut untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya