Kecanduan Judi Online, Pria di Jatinegara Nekat Curi Motor Teman Lalu Dijual Daring

Ilustrasi tersangka pelaku
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Jakarta, VIVA - Polsek Jatinegara berhasil menangkap dua pria berinisial KZ (27) dan DK (29) dalam kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kawanan pelaku ternyata mencuri motor milik teman mereka sendiri.

Jalankan Misi Prabowo, Menteri Riefky Minta Santri Sebarkan Info Bahaya Judol Lewat Konten Digital

Dari pengakuan pelaku, motifnya nekat berbuat demikian karena kecanduan judi online atau judol.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan korban, seorang teman mereka berinisial TA. 

Soal Dugaan Mafia Judol jadi Bagian Timses, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu

Chitya menuturkan, DK meminjam motor milik TA dengan dalih ingin membeli sesuatu. Namun, ternyata pelaku sudah punya rencana jahat untuk menduplikasi kunci motor temannya tersebut.

“Saat motor dipinjam, DK langsung pergi ke tukang kunci di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, untuk menggandakan kunci motor tanpa sepengetahuan korban,” kata Chitya, dalam keterangannya, Minggu 17 November 2024. 

Mabes TNI Soal Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, DPO Judi Online Bertambah

Kemudian, setelah kunci motor berhasil digandakan, DK mengembalikan kendaraan berserta kunci asli kepada TA. 

Selanjutnya, korban pulang ke rumah saudaranya. Lalu, dua tersangka memanfaatkan kesempatan untuk mencuri motor tersebut. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Sepeda motor yang diparkir di pinggir daerah Jalan Kebon Nanas Selatan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, itu dicuri. Meskipun, saat itu, dalam kondisi terkunci setang.

Bukti CCTV ungkap Identitas Pelaku

Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak menggunakannya kembali. Setelah memeriksa CCTV di lokasi kejadian, TA melihat motor miliknya dicuri oleh salah satu tersangka, yaitu KZ. 

Selanjutnya, korban segera melaporkan insiden pencurian itu ke Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV sebagai pendukung laporan.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengungkap bahwa motor hasil curian tersebut dijual secara online dengan harga Rp3,5 juta. 

Adapun hasil penjualan motor sebagian besar digunakan tersangka KZ untuk berjudi online. Sementara sebagian lainnya digunakan untuk membayar kebutuhan seperti kontrakan.

“Motor tersebut masih dalam pencarian karena telah dijual secara daring. Sebagian besar uang hasil penjualan habis digunakan untuk bermain judi online,” ujar Chitya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya