Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Peristiwa berdarah terjadi di sebuah rumah di Jalan Pusat Indah Timur I, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 14 November 2024, malam. AAS (68) membunuh adik kandungnya sendiri, SH (62), dan anak SH alias keponakan AAS, CKC (34).
Pembunuhan yang dilakukan pelaku AAS tersebut, karena sengketa warisan. Kini AAS menyesal setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua RW 03, Susanto, menjelaskan pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Saat ditemukan tanpa nyawa, SH tewas dengan luka sayat di leher. Sementara CKC mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya.
"[Korban] pengusaha mangga," katanya kepada wartawan.
Pembunuhan itu, lanjut Susanto, diduga kuat dipicu masalah harta warisan. Pada Oktober lalu, antara pelaku dengan korban terlibat cekcok karena masalah warisan. Kedua belah pihak dimediasi oleh perangkat RW setempat.
"Tidak akur karena warisan," ujar Susanto.
Tak lama kemudian, AAS ditangkap. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepala Kepolisian Sektor Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik mengatakan, peristiwa berdarah itu bermula dari rapat keluarga besar terkait sengketa rumah warisan.
Rumah dimaksud adalah milik kakak AAS, yakni MW. Namun, belakangan rumah itu tidak ditempati dan dipakai keluarga besar untuk berjualan mangga. Karena jadi sengketa antarsaudara keluarga besar itu, rapat mediasi pun digelar pada Kamis, 14 November 2024.
Mediasi dilakukan karena tersangka menagih uang kompensasi dari rumah warisan tersebut. Sejak sore, tersangka, kakak dan anggota keluarga lainnya sudah tiba di rumah tersebut. Namun, korban belum tiba. Korban baru datang ketika hari sudah petang.
Nah, saat korban datang itulah tersangka masuk ke dalam kamar, mengambil pisau dan langsung menyerang SH hingga lehernya nyaris putus. Melihat ibunya diserang dan bercucuran darah, CKC berusaha melerai. Tapi CKC justru ikut jadi sasaran amukan tersangka. CKC ditusuk tersangka berkali-kali.
Akibatnya, SH dan CKC langsung ambruk berisimbah darah. Keduanya meninggal dunia saat berupaya diselamatkan ke rumah sakit terdekat. Tersangka kemudian ditangkap tak lama kemudian.
"Pengakuan tersangka, pisau itu [yang dipakai membunuh korban] beli di PTC," kata Rofik, Sabtu, 16 November 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, Rofik mengungkapkan bahwa tersangka tega menghabisi adik dan keponakannya karena sakit hati beberapa pekan sebelumnya diolok-olok buntut dari sengketa warisan.
"Dia [tersangka] mengaku diejek atau pun apa akhirnya dia seperti kesal. Jadi waktu ketemu korban dia langsung [menyerang korban]. Jadi, tidak ada cekcok langsung dibacok," tandas Rofik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Pasal 340 diterapkan karena sebelum kejadian tersangka sengaja membeli pisau lalu menyimpan di dalam kamar.
Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, AAS mengaku menyesal. "Pertama kali saya emosi. Sekarang, ya, menyesal," ujarnya.