DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 6, Ada yang Bandar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa daftar pencarian orang atau DPO kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, terus bertambah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan saat ini ada 6 orang yang berstatus DPO, yakni A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. 

Marak Judi Online hingga Jerat 440 Ribu Pelajar, Menkomdigi Beri Edukasi ke SMAN 92 Jakarta

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu, 16 November 2024.

Meski demikian, dia tidak membeberkan secara detail sosok para DPO tersebut. Ade Ary hanya menyampaikan bahwa saat ini masih ada bandar yang belum ditangkap dan masih berstatus DPO.

Terungkap, Bandar Judi Online Setor Rp24 Juta Biar Situsnya Tak Diblokir Oknum Komdigi

Selain itu, ada juga yang berstatus agen yang menyetor uang ke Kemkomdigi agar website judi online yang mereka kelola lolos blokir.

"Jadi beberapa DPO tadi yang kami sebutkan tadi itu mereka diantaranya juga bandar juga," ujar Ade Ary.

Curhat Cak Imin Diomelin Istri: Apa Gunanya Jadi Menteri Kalau Enggak Bisa Atasi Judi Online?

"Dia punya web juga dan dia juga berperan sebagai agen yang menyambungkan dengan tersangka MN sebelumnya agar tidak diblokir," ujarnya.

Ilustrasi Judi Online

Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lembaga yang seharusnya memerangi dan berantas judi online justru salah satu pegawainya berperan menjadi bandar judol

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024