Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan sabu
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Masuk Bulan November 2024, Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti gagalkan tiga upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu dan 29.182 butir pil ekstasi, yang seluruhnya diduga berasal dari Malaysia.

Kejari Dorong Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap di RSUD Sumbawa

Pengungkapan Pertama

Pengungkapan pertama dilakukan pada 07 November 2024 oleh tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Polres Bengkalis. Operasi ini bermula dari informasi pada tanggal 04 November 2024 tentang pengiriman narkotika melalui perairan Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli laut dan darat di sekitar lokasi.

Bea Cukai Merauke Lancarkan Dua Operasi Penindakan Ganja di Perbatasan

Pada dini hari, tepatnya Kamis, 07 November 2024 pukul 02.00 WIB, tim berhasil menghentikan dua orang tersangka inisial F dan L di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning. Tersangka kedapatan membawa tiga tas ransel hitam yang masing-masing berisi 21,17 kg sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Perusahaan Garmen Asal Probolinggo

Pengungkapan Kedua

Keberhasilan berikutnya terjadi pada 09 November 2024. Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti kembali gagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 15,6 kg sabu. Informasi awal tentang penyelundupan ini telah diperoleh tim sejak tanggal 01 November, yang kemudian diolah dan ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian selama sembilan hari.

Akhirnya, pada Sabtu, 09 November 2024, tim gabungan mampu menindak satu tersangka berinisial H di Pelabuhan Penyebrangan Kanjau, Kabupaten Bengkalis. Sabu seberat 15,6 kg ini dikemas dalam 16 bungkus kemasan berwarna hijau dengan merek CHINESE PIN WEI.

Pengungkapan Ketiga

Kasus ketiga terjadi pada 12 November 2024 oleh tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, Polres Bengkalis, dan Polsek Rupat. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia, tim pun segera melakukan pengejaran melalui jalur laut.

Operasi ini berakhir di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, tempat tim mengamankan sabu seberat 2,11 kg yang disimpan dalam dua bungkus teh hijau.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis. Ariyadi Permana Hamdani, ketiga operasi ini menjadi bukti kuat komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain itu, keterlibatan seluruh pihak termasuk masyarakat menunjukkan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman narkotika.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya untuk memperketat pengawasan, terutama di daerah perbatasan yang rawan penyelundupan. Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada operasi lapangan, tetapi juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi awal yang sangat penting bagi penggagalan penyelundupan,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya