Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Pelaku pemerkosaan anak di Temanggung
Sumber :
  • tvOnenews.com/Purnomo

Temanggung, VIVA – Seorang gadis berusia 11 tahun, berinisial Z, menjadi korban pemerkosaan selama enam kali yang dilakukan oleh M (31), ayah dari pacar korban, di Temanggung, Jawa Tengah.

Perilaku Seks Agus Buntung Jadi Sorotan, Seksolog Ungkap Fakta Ini

Pelaku kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa setempat. M yang bekerja serabutan ini hanya terlihat lesu dan tertunduk malu saat dibawa ke Polres Temanggung.

Menurut AKP Didik Triwibowo, Kasatreskrim Polres Temanggung, pelaku menggunakan foto-foto korban untuk mengancam supaya korban tidak melapor ke orang tuanya.

Hotman Paris Ngaku Sempat Tergocek dengan Kasus Agus Buntung di NTB, Ternyata Pria Penyandang Disabilitas Itu...

“Pelaku ini berinisial (M) 31 tahun merupakan asli warga Kabupaten Temanggung yang tak lain merupakan ayah dari pacar sang korban. Korban masih berusia 11 tahun berinisial (Z), telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak enam kali, lalu sang pelaku mengancam pada korban akan menyebarkan foto bugil korban jika sang korban bercerita ke orang tuanya," jelas Akp Didik Triwibowo di Polres Temanggung, Kamis 14 November 2024.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Gus Miftah Tanggapi Video Dirinya yang Lakukan Pelecehan Seksual Secara Verbal ke Yati Pesek

Aksi pemerkosaan ini dimulai pada bulan September 2024, ketika pelaku mengajak Z untuk bertemu dengan berpura-pura menjadi anaknya, karena pelaku menggunakan handphone anaknya.

Setelah tiba di lokasi, Z justru dipertemukan dengan pelaku yang kemudian melakukan pemerkosaan terhadapnya di ruang sempit dekat kolam renang yang hanya ditutupi kayu triplek.

Ancaman untuk menyebarkan foto-foto korban menjadi alat pemaksa bagi pelaku agar Z mau disetubuhi berkali-kali oleh M.

Setelah kejadian tersebut terungkap, pihak kepolisian segera mengamankan barang bukti yang digunakan selama aksi keji itu. Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan akan perlindungan anak di Indonesia.

Laporan: tvOne | Purnomo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya