Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai musnahkan BKC ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal, yang dilaksanakan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (14/11).

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim I pada periode Januari hingga Juli 2024. Pada periode tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim I telah melakukan serangkaian penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai dengan modus pelanggarannya, antara lain menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Bea Cukai Ternate Amankan 30.680 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter miras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp13.067.650.000,00. Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp7.868.915.100,00.

Ekspor Perdana PT New Kalbar Processors, 83,5 Ton Karet Remah Senilai Rp2,4 Miliar Tembus Pasar Jepang

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa atas penindakan di bidang cukai tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa penyidikan di bidang cukai, ultimum remidium sebagai fiscal recovery sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta pengalihan status barang sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi BMMN untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi terkait,” pungkas Untung.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani

Kata Bea Cukai soal Sritex Dapat Izin Lanjutkan Kegiatan Ekspor Impor

Pemerintah sudah menyetujui PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk melanjutkan kegiatan ekspor dan impor meskipun sudah dinyatakan pailit.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024