Tanam Puluhan Pohon Ganja di Cengkareng, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seorang pria berinisial AJ (36) ditangkap karena diketahui menanam ganja di atas atap rumahnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polisi berhasil mengungkap pelaku penanaman ganja di sebuah rumah di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial AJ (36), ditangkap karena diketahui menanam ganja di atas atap rumahnya. 

Dukung Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama Tahun 2024

AJ menanam 40 pohon ganja dalam 16 pot yang disusun di area atap rumahnya tersebut. Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah AJ. 

Warga melaporkan bahwa sering terlihat transaksi yang mencurigakan di sekitar lokasi. Terhadap informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Setelah pengamatan intensif dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Saat penggerebekan, polisi tidak hanya menemukan tanaman ganja yang ditanam di atap, tetapi juga memperoleh bukti bahwa AJ terlibat dalam transaksi narkotika

Dari pengakuannya, AJ telah beberapa kali menjual daun ganja hasil panennya. Setiap paket ganja dijual dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, tergantung ukuran dan kualitas. 

Kejari Dorong Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap di RSUD Sumbawa

Hal ini menunjukkan bahwa AJ telah menjadikan aktivitas penanaman ganja sebagai bagian dari bisnisnya, yang dijalankan secara tertutup di lingkungan perumahan. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa AJ positif mengonsumsi narkoba. 

Hal ini menambah berat kasus yang dihadapinya. Sebab ia tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna. 

“Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa ganja yang ditanam sudah beberapa kali dijual,” jelas AKBP Chandra Mata Rohansyah.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini mengatur mengenai produksi, kepemilikan, dan peredaran narkotika secara ilegal. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, turut hadir dalam penggerebekan menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dimana salah satunya bertujuan memperkuat reformasi hukum di Indonesia. 

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari arahan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polri berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memberantas korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba,” ujar AKBP Chandra.

Polri berharap masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya