Polisi Tetapkan Bos Perusahaan Swasta sebagai Buron dalam Kasus Penipuan
- VIVA/Muhammad AR
Bogor, VIVA - Polresta Bogor Kota menetapkan Direktur PT. Global Industrial Estetika (PT.GIE) Handrianus Kriswidyanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi sekitar bulan September 2021.Â
Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota tengah memburu Handrianus untuk digelandang ke Markas Polresta Bogor Kota.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pelaku Handrianus Kriswidyanto sudah masuk DPO.
Aji melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap Handrianus Kriswidyanto. "Kami melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Handrianus Kriswidyanto saat ini berstatus untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Bogor.
Tersangka Handrianus Kriswidyanto diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Muhammad Malik Gunawan yang terjadi di PT. Adev Natural Indonesia dengan alamat Jalan Raya Yasmin, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat. Penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi pada September 2021.
Handrianus Kriswidyanto beralamat Jalan Tembakau III nomor 46 RT 002/001, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan ciri-ciri rambut ikal pendek, bentuk tubuh montok, warna kulit sawo matang, mata berwarna coklat dan lainnya.