Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Cabuli Santri Laki-laki, Modus Minta Dipijit Lalu Nonton Film Porno
- ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Sigi, VIVA – Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial T di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) kini harus berurusan dengan hukum. Pimpinan Ponpes itu ditangkap polisi lantaran telah mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengatakan, pelaku diduga melakukan pencabulan kepada santri laki-laki yang masih berusia 13 tahun. Bentuk pencabulan itu dilakukan dengan cara menyodomi korban.
"Korbannya anak laki-laki berusia 15 tahun. Pelaku terbukti melakukan pencabulan. Iya (mensodomi korban)," ungkap Iptu Nuim saat dikonfirmasi, Selasa 12 November 2024.
Dia menerangkan, kasus pencabulan itu terjadi di asrama korban lokasi Ponpes pada Selasa malam 5 November 2024 . Saat itu, pelaku meminta korban untuk dipijit badannya. Sementara dipijit, pelaku lantas mengeluarkan handphone dan memutar video porno lalu menyuruh korban menonton video porno tersebut.
"Jadi modus awal minta dipijit. Pelaku mendatangi korban untuk dipijit badanya. Setelah dipijit, pelaku selanjutnya menyuruh korban menonton video porno dari handphone pelaku," katanya.
Setelah korban disuruh menonton porno, kata Nuim, pelaku selanjutnya mulai meraba dan mencabuli korban dengan cara mensodomi. Korban yang saat itu tidak berani melawan karena merasa takut dengan pelaku akhirnya pasrah disodomi.
"Iya korban lalu dirabah tubuhnya dan dicabuli (disodomi). Korban merasa takut akhirnya mengikut apa yang diperintahkan," ungkap Nuim.
Setelah kejadian itu, kata Nuim, salah seorang rekan korban menyaksikan kejadian tersebut bercerita sehingga, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu tidak terima dan membuat laporan di kepolisian. Pihak kepolisian menerima laporan tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Sudah ditahan pelaku (Pimpinan Ponpes). Pelaku sudah jadi tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam," terangnya.