Pria yang Gorok Wanita Hamil di Palembang Ditangkap, Begini Pengakuannya

Gerak cepat Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita hamil di 3/4 Ulu Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang tengah hamil muda di Palembang, Sumatera Selatan. Sebelumnya, jasad wanita tersebut ditemukan di bawah jalan setapak di Jalan KH M Asyik, Kecamatan Seberang Ulu I, pada Minggu pagi, 10 November 2024.

Hari Ibu: Peneliti Wanita Indonesia Jadi Dokter Pertama Raih NAOS Ecobiology International Award di Prancis

Diketahui, wanita yang sedang hamil muda bernama Elsa Eriesta (17), warga Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Korban ditemukan tewas secara mengenaskan dengan luka gorok dibagian leher oleh teman yang baru dia kenal.

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan, korban dibunuh pelaku M. Zulkarnain (28), teman yang baru dia kenal sebelum kejadian. Untuk motif pembunuhan sendiri, tersangka mengaku tindakannya itu dilakukan karena sakit hati dengan ucapan korban.

"Awalnya korban meminjam motor pelaku. Karena tidak dipinjami motor itu keduanya pun cekcok. Kesal tidak dipinjami motor, korban pun mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku sakit hati sehingga terjadinya pembunuhan tersebut," Kata Anwar, didampingi Kasubbid PID Bidbumas, AKBP Suparlan, Selasa, 12 November 2024.

Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek Mulai 23 Desember, Berlaku Senin hingga Jumat

Anwar menambahkan, saat terjadinya proses pembunuhan, pelaku memiting korban kemudian langsung menggorok lehernya sebanyak dua kali. Setelah itu jasad  korban ditarik ke bawah jalan setapak dengan tali rapiah. Kemudian pelaku meninggal korban.

"Korban di gorok saat setelah ditidurkan di jalan. Kemudian di gorok lagi. Setelah itu jasadnya ditarik ke bawah setapak di TKP dengn tali. Namun, jasad korban ditemukan oleh warga di pagi harinya," bebernya.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • Istimewa.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur atau paling lama 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya