Pria Semarang Bunuh Wanita Kencan Online karena Dihina Gendut

Eko Prasetyo, tersangka pembunuhan wanita open BO diamankan di Polrestabes Semarang
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA – Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan Kota Semarang setelah ditemukannya jenazah seorang wanita dalam kondisi membusuk di kolong kasur sebuah hotel pada Sabtu (9/11/2024). Korban diketahui dibunuh oleh pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan online.

Amankan Klasemen, Ini Head to Head Persebaya Vs Borneo FC

Pelaku, Eko Prasetyo (22), warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, tega mengakhiri hidup korban, Nadia Juni (25), warga Candisari, dengan cara dicekik. Motif pembunuhan ini terbilang sepele: pelaku merasa sakit hati karena dihina gendut oleh korban setelah keduanya berhubungan intim.

Saya sakit hati karena korban bilang dengan nada tinggi, kamu orang gemuk order Michat bikin repot," ujar tersangka Eko di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).

Perjuangan Warga Perbatasan Jatim-Jateng Dapatkan Air Bersih, Pasang Pipa Ratusan Meter di Goa Vertikal

Ilustrasi open BO

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kejadian bermula saat Eko memesan jasa kencan online dari Nadia. Setelah bertemu di sebuah hotel, keduanya melakukan hubungan seksual. Namun, perselisihan terjadi setelah itu. Merasa dipermalukan, Eko yang tengah emosi kemudian mencekik leher korban hingga tewas.

Setelah PCX 160, Honda Kini Hadirkan ADV 160 Baru

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Eko sempat panik dan bingung. Ia membiarkan jenazah Nadia tergeletak di kamar mandi selama beberapa jam sebelum akhirnya memindahkannya ke kolong kasur. Keesokan harinya, Eko memilih melarikan diri ke Boyolali.

"Saya dalam semalam sempat satu kamar bersama mayat. Tidak bisa tidur sebenarnya baru besoknya (Jumat pagi) saya pergi," tutur Eko.

Polisi berhasil menangkap Eko di Boyolali pada Minggu (10/11/2024). Saat ditangkap, Eko masih membawa ponsel milik korban.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan bahwa motif pembunuhan ini murni karena emosi sesaat. Tersangka tidak terima dengan perkataan korban yang dianggap menghinanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya, (Didiet Cordiaz/Semarang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya