Dua Kantor Bea Cukai Ini Kompak Gempur Rokok Ilegal

Rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Bojonegoro kompak gempur rokok ilegal di daerah pengawasannya masing-masing pada bulan Oktober dan November 2024.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan Bea Cukai Langsa menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Jumat (25/11). Didukung Subdenpom IM/1-2 Langsa dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas Bea Cukai Langsa mengamankan 42 karton rokok atau 420.000 batang rokok merek H2 Classic tanpa dilekati pita cukai.

"Di dalam gudang tersebut, kami tidak menemukan satu orang pun. Adapun seluruh rokok ilegal yang kami amankan diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh," ujarnya.

Prof Hikmahanto Nilai Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Melanggar UU HAKI

Diperkirakan, nilai barang tersebut mencapai Rp999.600.000 dengan total potensi kerugian negara Rp716.192.400. "Seluruh barang bukti telah kami amankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut," lanjut Budi.

Sementara itu, Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (05/11). Penindakan ini berawal dari informasi intelijen akan adanya dugaan pelanggaran pengiriman barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk.

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

"Petugas pun segera memantau dan berpatroli di jalur lintas tersebut, hingga akhirnya truk yang dimaksud ditemukan. Petugas kemudian mengejar, menghentikan, dan memeriksa truk itu," ungkap Budi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 48 koli atau 1.152.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp1.589.760.000, dengan potensi kerugian keuangan negara Rp859.392.000.

"Atas temuan ini akan kami lakukan penelitian lebih lanjut," sambungnya.

Budi berharap pengawasan rokok ilegal terus dapat ditingkatkan di berbagai wilayah, terutama di daerah yang menjadi pusat produksi dan distribusi rokok ilegal.

"Penindakan ini tidak hanya bertujuan menghentikan peredaran rokok ilegal tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelakunya. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dan mendukung upaya ini dengan tidak membeli produk yang tidak resmi. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, industri, dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil serta melindungi kesehatan generasi mendatang," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya