Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sinergi Bea Cukai Merak bersama Ditreskrimsus Polda Banten gagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyebrangan Merak pada Jumat (08/11).

Bea Cukai Jambi Fasilitasi Ekspor 27 Ton Lidi Tujuan Tiongkok

Penindakan ini berawal dari informasi dari Ditreskrimsus Polda Banten mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks yang akan berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan Padang, Sumatra Barat.

Atas informasi tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Merak melakukan pengamatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Tim penindakan berhasil menemukan truk sesuai dengan informasi yang diberitahukan, kemudian tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari

Setelah melakukan pemeriksaan, truk boks tersebut kedapatan mengangkut 150 karton berisi 2.400.000 batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan tersebut mencapai Rp3.151.466.195,00.

“Saat ini sopir, truk boks, dan barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak, Dedy Kurniawan.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Dedy mengungkapkan bahwa sopir truk boks tersebut terduga melanggar pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Atas penindakan tersebut, sopir boks truk terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini merupakan sinergi Bea Cukai dan Polri untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Harapannya, penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih abai terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Dedy.

Bea Cukai dan Polda Sumut temukan sabu di sampan nelayan

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

Kerja sama Bea Cukai dan Polda dalam Operasi Patma Bersinar 2024 temukan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di sebuah sampan nelayan.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024