Total Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ada 18 Orang
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Polisi menegaskan total ada 18 orang yang jadi tersangka kasus judi online (judol) melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia pada Senin, 11 November 2024.
Kalau dijabarkan, ada sebanyak 11 orang pegawai Kementerian Komdigi yang jadi tersangka. Lalu, delapan orang warga sipil. Namun, satu warga sipil yang tersangka masih buron. Dia berinisial A.
"11 pegawai Komdigi dan 7 sipil," katanya.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru yang kini masih buronan kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang jadi jadi mafia memfilter website judi online.
"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 6, November 2024.
Kedua orang yang masuk DPO (dafar pencarian orang) itu adalah A dan M. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan, keduanya hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Namun, Ade Ary juga belum merinci peran kedua DPO ini.
"Inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Sementara, Penyidik Polda Metro Jaya bersama pihak terkait telah menangkap satu orang buronan tersangka kasus judi online inisial M. Pelaku M mendarat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada Minggu malam, 10 November 2024.