Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Amankan Uang Total Rp3,1 Miliar
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Polda Metro Jaya mengamankan uang total Rp3,1 miliar dari hasil penangkapan dua tersangka, yaitu inisial DM dan MN pada kasus judi online atau judol yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan uang tersebut diamankan baik dalam bentuk tunai dan yang tersimpan di dalam rekening.
"Kami amankan uang tunai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," katanya di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu, 10 November 2024.
Saat ini, polisi masih mendalami terkait status pekerjaan keduanya dan keterlibatan bisnis judi online yang melibatkan instansi pemerintahan tersebut.
"Saat ini, para tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa buka segamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani," ungkapnya.
Diketahui, dua pelaku kasus judi online atau judol tiba Jakarta, tepatnya di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Keduanya tiba dengan penjagaan ketat pihak kepolisian, baik dari Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pantauan di lokasi, para pelaku tiba pukul 20.12 WIB, usai berhasil diamankan di Malaysia pada 9 November 2024.
Dengan pendampingan petugas, keduanya tiba kondisi tangan yang di borgol, mengenakan topi dan masker. Mereka langsung digiring petugas ke luar area bandar udara, untuk menuju Mapolda Metro Jaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.