Sindikat Judi Online Cengkareng Terbongkar, Enam Tersangka Dinyatakan Positif Sabu
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah sindikat penyedia rekening untuk judi online yang beroperasi di Perumahan Cengkareng Indah, Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan yang dilakukan, terungkap bahwa enam dari delapan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kasus ini terungkap melalui tes urine yang dilakukan polisi setelah penangkapan.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, yang langsung turun ke lokasi pada Jumat 8 November 2024.
Hasil tes urine mengungkap bahwa enam tersangka, masing-masing berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28), terbukti positif mengonsumsi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa tes tersebut dilakukan setelah adanya kecurigaan dari pihak penyidik terhadap perilaku sejumlah tersangka yang tampak tidak normal saat dilakukan penangkapan.
“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine. Hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol Syahduddi.
Dua tersangka lainnya yang berinisial RH dan AR dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes tersebut.
Kendati demikian, keduanya tetap menjadi bagian dari proses penyidikan terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat rekening judi online ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran khusus dalam operasional sindikat judi online ini.
Tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut yang bertugas mencari individu untuk menyediakan rekening bank serta kartu ATM, yang nantinya akan dipakai dalam kegiatan judi online tersebut.
Rekening dan kartu ini kemudian menjadi alat transaksi utama yang digunakan dalam jaringan perjudian daring tersebut.
Selanjutnya, dua tersangka lainnya, AR dan RD, bertugas menyerahkan rekening bank mereka kepada ME, RH, dan RF untuk dimasukkan ke dalam jaringan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, RS diduga menjadi aktor utama atau otak dari sindikat ini, sekaligus pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat beroperasinya jaringan sindikat ini.
Sementara itu, tersangka DAP dan Y memiliki peran sebagai admin, yang bertanggung jawab dalam mengirimkan berbagai data rekening, kartu ATM, serta telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.
Polisi telah menjerat para tersangka dengan berbagai pasal hukum, mengingat beratnya tindak kejahatan yang mereka lakukan. Di antara pasal-pasal yang dijeratkan adalah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp4 miliar.
Ancaman hukuman ini dikenakan karena penggunaan rekening dan fasilitas perbankan secara ilegal untuk mendukung aktivitas perjudian online yang melanggar hukum.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal ini memberikan ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar, yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan teknologi informasi secara tidak sah.
Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan guna mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai bandar atau pengatur utama sindikat ini, baik di dalam maupun luar negeri.