Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Ini Dihentikan Bea Cukai Purwokerto

Bea Cukai sita rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Purwokerto menindak dua buah sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang membawa 582.400 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut terjadi di Jalan Raya Kenteng – Madukara dan Jalan Kembang Widoro XIII, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, pada Rabu (30/10).

Emas Perhiasan dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi 2024

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Muhamad Irwan mengatakan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari kegiatan operasi pasar Bea Cukai Purwokerto bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara. Tim operasi pasar menyisir jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

“Saat melakukan penyisiran, petugas menghentikan dan memeriksa mobil tersebut. Petugas mendapati adanya rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek," jelasnya.

Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2025: Dampak terhadap Konsumsi dan Industri

Selanjutnya, masih menurut Irwan tim operasi pasar membawa barang hasil penindakan beserta pengemudi dan kendaraan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, petugas mengamankan 29.200 bungkus atau 582.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp806.449.000,00 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp559.456.051,00.

Irwan menegaskan bahwa Bea Cukai Purwokerto terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal secara optimal melalui operasi bersama atau penindakan rokok ilegal.

Harga Rokok Naik Hari Ini 1 Januari 2025, Berikut Daftarnya

“Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peran Bea Cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutupnya.

Ilustrasi rokok

Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

Belum lama ini pemerintah mengusulkan mengenai tidak ditanggungnya penyakit akibat rokok oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025