Polres Jakbar Ungkap Peran Tiga Klaster Pelaku Dalam Sindikat Judi Online Kamboja

Polisi membongkar jaringan judi online di Cengkareng, Jakbar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polisi berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang terhubung dengan kelompok di Kamboja. Jaringan ini  beroperasi di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat. 

47 Rekening Pegawai Komdigi yang Jadi Mafia Judol Bakal Diblokir

Dalam penggerebekan ini, aparat mengamankan delapan orang yang terlibat, dengan pembagian peran ke dalam tiga kelompok atau klaster pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini kepada para wartawan di lokasi kejadian pada Jumat, 8 November 2024.

Bahaya dan Dampak Judi Online: Ancaman Tersembunyi yang Mengancam Masyarakat

Syahduddi menjelaskan bahwa pembagian klaster pelaku ini bertujuan untuk memahami peran dan fungsi dari masing-masing tersangka dalam jaringan perjudian tersebut.

Sindikat Judi Online Ditangkap di Cengkareng Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito
Langkah Tegas Pemerintah dalam Memerangi Judi Online di Indonesia: Bagaimana Kolaborasi Dijalankan?

Klaster Pertama: Peserta Penyedia Rekening

Klaster pertama dikenal sebagai klaster “Peserta”. Menurut Syahduddi, mereka adalah orang-orang yang bersedia menyewakan atau menyerahkan rekening bank pribadi mereka kepada pihak pengelola judi. 

Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil judi online. “Peserta ini adalah warga yang, dengan imbalan tertentu, menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya kepada pihak yang mengatur operasi perjudian untuk dijadikan rekening penampungan,” ujarnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat awam yang tergiur iming-iming uang juga turut berperan dalam aktivitas ilegal ini, meski hanya sebagai penyedia rekening.

Klaster Kedua: Penjaring Peserta

Klaster kedua terdiri dari tiga orang yang berperan sebagai penjaring peserta. Mereka bertugas untuk merekrut orang-orang yang bersedia menyerahkan rekeningnya guna kepentingan operasional jaringan judi ini. 

“Mereka ini aktif menjaring masyarakat yang ingin menyewakan rekeningnya, dengan imbalan tertentu sebagai kompensasi,” ujar Syahduddi. 

Proses penjaringan ini dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada calon peserta yang bersedia menyewakan rekeningnya, sehingga membuka jalan bagi tersangka utama untuk memanfaatkan rekening-rekening ini.

“Setelah mengumpulkan rekening dan kartu ATM dari masyarakat, penjaring peserta kemudian menyerahkan semuanya kepada RS, yang merupakan otak dari operasi ini,” ujar Syahduddi.

Klaster Ketiga: Pemilik Bisnis dan Tersangka Utama

Klaster terakhir adalah klaster pemilik bisnis, yaitu RS, tersangka utama dalam kasus ini. RS ini yang mengumpulkan seluruh rekening penampung dari berbagai penjaring dan mengatur pengiriman ke luar negeri, khususnya ke Kamboja. 

“RS adalah pihak yang berperan besar dalam mengatur pengumpulan rekening, meng-install aplikasi e-banking di handphone yang dikirimkannya bersama kartu ATM ke Kamboja untuk keperluan operasional judi,” kata Syahduddi. 

RS juga bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja untuk menjalankan situs judi online ini.

Peran WNI di Kamboja 

Polisi mengungkapkan, operasi ini melibatkan sejumlah WNI yang bertugas sebagai pengelola situs judi di Kamboja. 

Mereka bertanggung jawab atas pengoperasian situs dan pengelolaan dana yang dikirim dari Indonesia. 

“Selain mengirimkan rekening penampungan, RS juga bekerja sama dengan WNI yang berdomisili di Kamboja, yang berperan aktif sebagai pengelola situs judi di sana,” ujar Syahduddi. 

Hal ini menegaskan bahwa jaringan judi online ini bukan hanya beroperasi lintas negara, tetapi juga menggunakan sumber daya manusia dari Indonesia yang bermukim di luar negeri untuk melancarkan kegiatannya.

Syahduddi menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. 

Ia menekankan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret Polri untuk menindaklanjuti arahan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan masyarakat yang bebas dari kriminalitas siber. 

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam membasmi perjudian online dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Arahan dari Kapolri menguatkan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas ilegal seperti ini,” ungkapnya.

Saat ini, kedelapan orang yang ditangkap dari markas judi online tersebut telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya