Markas Sindikat Judi Online Jakbar Terbongkar, Ribuan Rekening Disetor ke Kamboja

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan judi online yang semakin marak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Polisi menggerebek markas judi online di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat. Sebanyak delapan pelaku diamankan lalu ditetapkan sebagai tersangka. 

Jalankan Perintah Panglima Berantas Judi online, Dansatsiber TNI Sisir Gawai Prajurit di Mabes

Dalam operasi ini berhasil mengungkap jaringan besar yang mengumpulkan rekening bank dan kartu ATM dari warga. Data itu kemudian digunakan dalam aktivitas judi online dengan tujuan akhir transfer data ke Kamboja

Penggerebekan ini bagian upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan judi online yang makin marak.

Rapat Bareng DPR, Kapolrestabes Semarang Ungkap Ada Gangster Terima Uang dari Situs Judol

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi menjelaskan delapan tersangka ditangkap karena diduga terlibat aktif dalam jaringan judi online itu. 

Empat dari delapan tersangka memiliki peran sebagai pengumpul rekening dan kartu ATM yang digunakan dalam operasional judi online ini. 

Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik untuk Cegah Judi Online

Syahduddi mengatakan usai mengumpulkan ribuan data rekening dan ATM dari warga, kemudian diserahkan kepada pelaku utama. Selanjutnya,  mengirimkan data tersebut ke pihak di Kamboja melalui perangkat telepon seluler.

"Selama ini berfungsi sebagai penampung sementara rekening-rekening milik masyarakat sebelum diteruskan ke luar negeri, khususnya ke Kamboja,” kata Kombes Syahduddi kepada wartawan di lokasi penggerebekan pada Jumat, 8 November 2024.

Para tersangka judi online yang digerebek polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pun, proses penyelidikan dari empat pelaku pertama ini terus berkembang. Lalu, polisi berhasil mengamankan empat orang lainnya yang memiliki peran sebagai perekrut data dari masyarakat. 

Menurut Syahduddi, empat tersangka itu bertindak sebagai perekrut warga untuk dibuatkan rekening bank baru serta ATM. 

Setelah itu, rekening dan kartu ATM tersebut akan dijadikan alat untuk menampung dana yang terkait dengan aktivitas perjudian online.

"Mereka kemudian mendapatkan sejumlah uang dan sebuah ponsel yang telah diinstal dengan aplikasi e-banking sebagai kompensasi,” ujarnya.

Dalam jaringan ini, para perekrut juga menyediakan ponsel kepada warga yang direkrut untuk diinstal aplikasi perbankan digital atau e-banking. 

Dengan fasilitas ini, rekening dan ATM yang telah terhubung dengan perangkat ponsel serta data-data pribadi terkait, seperti PIN ATM dan pasword e-banking. Selanjutnya, data itu akan dikirimkan ke jaringan di Kamboja. 

Di kamboja, semua data digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas perjudian online dengan skala yang lebih besar.

“Disatukan dalam satu paket dan dikirimkan ke Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan dalam sistem perjudian online,” jelas Kombes Syahduddi.

Jaringan WNI di Kamboja

Kombes Syahduddi juga menuturkan para tersangka yang diamankan di dalam negeri ini bekerja sama dengan warga negara Indonesia atau WNI yang berdomisili di Kamboja. 

Adapun WNI yang di Kamboja memiliki peran sebagai pengelola situs judi online. Selain itu, bertugas memanfaatkan data rekening serta ATM yang dikirim dari Indonesia. 

Kerja sama sindikat lintas negara ini memperkuat jaringan judi online yang tersebar di berbagai wilayah.

“Di Kamboja, data rekening tersebut dikelola oleh warga negara Indonesia yang bekerja di sana sebagai pengelola situs judi online. Jaringan ini saling mendukung dalam aktivitasnya, sehingga kegiatan judi online tersebut dapat berjalan secara internasional,” ujar Syahdud

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya