Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Yandi Supriyadi (28), tersangka kasus pelecehan anak-anak di Panti Asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berhasil diamankan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka kasus kekerasan seksual anak di panti asuhan yang pada saat itu kita tetapkan tersangka, namun kabur dan sudah kita terbitkan DPO atas nama Yadi Supriyandi (ditangkap) tadi pagi pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat, 8 November 2024.
Pelaku ditangkap di daerah Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan, yang mana kini tengah dalam perjalanan menuju ke Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota.
"Tertangkap di Empat Lawang, Palembang. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Pihaknya telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya berhasil ditemukan petugas di tengah perkebunan kawasan Palembang. Di sana, ia berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
"Jadi dia ini kabur, pindah-pindah tempat sebelumnya di Padang, hingga kita temukan di Palembang. Di sana, dia bekerja di kawasan perkebunan," ucap Zain.
Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya.
"Dia bersembunyi di perkebunan, lalu kita berhasil tangkap dia di pasar saat dia mau beli kebutuhan sehari-hari. Saat ini dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Diketahui, Yandi menjadi satu dari tiga pelaku tindak asusila terhadap anak-anak lelaki di panti asuhan kawasan Tangerang. Yandi merupakan pengasuh di panti sosial tersebut.