Dahsyatnya Perputaran Uang Markas Judi Online di Jakbar yang Digerebek, Sehari Rp 21 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap markas judi online jaringan internasional yang melibatkan warga Indonesia. Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora.

Menko Polkam: Judol Di-setting Operator yang Main Bakal Kalah

Dalam operasi ini, 8 orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang pelaku utama yang diketahui mengoperasikan rekening-rekening milik warga untuk digunakan dalam transaksi perjudian online yang berbasis di Kamboja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa jaringan ini memanfaatkan rekening pribadi warga untuk menampung uang hasil perjudian online.

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Para tersangka judi online yang digerebek polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Para tersangka merekrut orang untuk membuka rekening bank dan mengaktifkan aplikasi e-banking di handphone yang kemudian dikirim ke negara Kamboja.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Di sana, rekening-rekening ini digunakan oleh pengelola situs judi online yang juga merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja.

Menurut Syahduddi, pihak kepolisian membagi jaringan ini menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah “peserta,” yang terdiri dari orang-orang yang menyerahkan atau menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam perjudian online.

Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang bertugas merekrut warga masyarakat untuk membuka rekening dan menyediakan data terkait untuk diserahkan kepada pelaku utama. 

Klaster ketiga adalah pelaku utama yang mengelola dan mengirim rekening-rekening ini ke Kamboja.

Proses pengiriman ini berlangsung sejak 2022, dengan pelaku utama melakukan aktivitasnya hingga Oktober 2024. 

Dalam kurun waktu tersebut, terdapat 1.081 resi pengiriman yang menunjukkan adanya sekitar 4.324 rekening yang berhasil dikumpulkan. 

Perputaran uang yang terlibat dalam jaringan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap harinya. 

“Dalam satu hari, perputaran uang mencapai sekitar Rp21 miliar,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Jumat 8 November 2024.

Penyidik juga melakukan tes urine terhadap 8 orang tersangka, yang mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Selain itu, barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, serta sejumlah dokumen dan peralatan terkait lainnya.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa ekspedisi yang digunakan untuk mengirim handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja adalah jalur resmi. 

Ekspedisi tersebut telah beberapa kali melakukan pengiriman atas permintaan para pelaku. 

Meskipun pengiriman tersebut melalui jalur resmi dan melewati imigrasi, pihak kepolisian memastikan bahwa pengiriman tersebut digunakan untuk mendukung operasional perjudian online yang melibatkan situs-situs judi di Kamboja.

Tersangka utama, yang diketahui berinisial RS, merekrut orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan menyerahkan informasi terkait seperti PIN dan password ATM. 

Sebagai imbalannya, para korban dijanjikan uang sekitar Rp1 juta untuk setiap rekening yang mereka buka.

Sementara itu, perekrut atau penjaring peserta mendapatkan komisi sekitar Rp 500 ribu per rekening yang berhasil direkrut.

Modus operandi ini menunjukkan betapa rentannya warga masyarakat yang tidak memahami dampak dari terlibat dalam jaringan perjudian online. 

Syahduddi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ada pihak yang menawarkan untuk membuka rekening atau memberikan data pribadi dengan iming-iming uang. 

“Kami mengingatkan agar tidak terlibat dalam praktek perjudian online dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, polisi mengenakan pasal berlapis terhadap para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat menghukum para pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam perjudian online, yang selain merugikan secara finansial, juga melibatkan tindak pidana yang serius. 

Para pelaku, khususnya yang berada di Kamboja, sudah teridentifikasi dan akan diproses lebih lanjut melalui kerja sama internasional dengan pihak berwenang di negara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya