Polisi Ungkap Peran SS, Eks Pemain Timnas U-23 yang Tersangkut Kasus Narkoba di Cianjur

Pemain Bali United, Syakir Sulaiman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

Cianjur, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap SS (32), seorang mantan pemain Tim Nasional U-23 yang diduga terlibat dalam bisnis peredaran obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Penangkapan ini menjadi perhatian publik, mengingat SS sebelumnya dikenal sebagai atlet yang sempat membawa nama baik bangsa.

Pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman, dikepung pemain Thailand

Photo :
  • ANTARA FOTO/SAPTONO
Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2 Orang

Penangkapan SS berawal dari pengungkapan jaringan peredaran obat terlarang oleh kepolisian pada 14 Oktober 2024. 

Saat itu, Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan Z di Kampung Pasir Tulang, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, yang diduga akan diedarkan di sekitar Cianjur.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa setelah penangkapan M dan Z, tim investigasi Polres Cianjur memperluas penyelidikan. 

Hasil penelusuran akhirnya mengarah pada SS sebagai pemasok lainnya dalam jaringan ini. 

Pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Satreskrim berhasil mengamankan SS di rumahnya yang berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Menurut AKP Tono, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah besar obat terlarang yang disimpan SS di kediamannya. 

“Saat kami mengamankan tersangka SS, kami menemukan sekitar 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer. Ini adalah jumlah yang cukup besar, mengindikasikan bahwa tersangka berperan aktif sebagai pengedar,” ujar AKP Tono, Jumat 8 November 2024.

Lebih lanjut, AKP Tono mengungkapkan bahwa SS diduga menjalankan aktivitas jual-beli obat-obatan tersebut dengan modus penjualan langsung kepada pelanggan di sekitar tempat tinggalnya. 

Tersangka juga kerap melakukan transaksi melalui sistem COD (cash on delivery), di mana pelanggan melakukan pembayaran langsung saat barang diterima. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, SS diduga sudah aktif melakukan praktik ilegal ini sejak dua tahun terakhir, dengan alasan kebutuhan ekonomi sebagai pemicu.

“Pelanggan sering mendatangi rumah tersangka untuk membeli obat-obatan terlarang ini. Kami masih terus menyelidiki jaringan pemasok di balik peredaran obat-obatan ini, mengingat barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya suplai dalam jumlah besar,” tambah AKP Tono.

Pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan SS dalam jaringan ini, termasuk mencari tahu asal-muasal obat-obatan terlarang yang didapatnya. 

Investigasi akan diperluas untuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terkait dalam distribusi obat terlarang di daerah tersebut, serta menilai dampaknya bagi masyarakat setempat.

Ilustrasi stop peredaran narkoba

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Penangkapan SS memberikan peringatan serius bagi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras terbatas di kalangan mantan atlet dan profesi lainnya. 

Kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar mereka untuk mencegah dampak buruk yang ditimbulkan.

Kasus ini juga memunculkan perhatian terkait perlunya pendampingan bagi mantan atlet agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal, serta menyoroti pentingnya dukungan bagi mantan pemain nasional dalam mengatasi tantangan ekonomi setelah tidak lagi berkarier di bidang olahraga.

Foto ilustrasi Barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

KPK juga menyetorkan sejumlah bukti kepada hakim yang menangani praperadilan Sahbirin Noor.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024