Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, 8 Tersangka Diamankan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Markas judi online yang beroperasi di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakarta Barat digerebek oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan ini berlangsung pada Jumat 8 November 2024 dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, yang mengonfirmasi bahwa delapan orang telah diamankan terkait kasus ini.
“Kami telah mengamankan delapan orang tersangka,” ujar Syahduddi di lokasi penggerebekan.
Meski begitu, Syahduddi belum memberikan rincian peran masing-masing tersangka. Ia hanya menyampaikan bahwa kedelapan tersangka tersebut kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan ini diawali dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian sejak beberapa hari sebelumnya. Pada Kamis 7 November 2024, polisi pertama kali berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Menurut keterangan Syahduddi, keempat tersangka tersebut bertugas mengurus rekening dan ATM yang digunakan untuk transaksi terkait kegiatan judi online internasional.
“Empat orang pertama yang kami amankan ini diketahui baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang bertindak sebagai penampung. Rekening-rekening tersebut milik warga lokal dan nantinya akan digunakan dalam pengiriman dana melalui perangkat telepon genggam ke Kamboja,” jelas Syahduddi.
Setelah melakukan pendalaman terhadap keempat tersangka pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut.
Hasilnya, empat tersangka tambahan berhasil diamankan, sehingga total jumlah orang yang ditangkap menjadi delapan.
“Setelah penangkapan empat orang pertama, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pendalaman lebih jauh dan akhirnya berhasil menangkap empat orang berikutnya,” tambahnya.
Markas operasi judi online ini berlokasi di sebuah rumah dua lantai di Perumahan Cengkareng Indah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi perjudian online.
Barang bukti yang disita termasuk laptop, monitor, kartu ATM, beberapa ponsel, printer, serta bubble wrap yang mungkin digunakan untuk keperluan pengiriman.
Kegiatan penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kombes M. Syahduddi, bersama dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan.
Mereka menegaskan bahwa penindakan terhadap operasi judi online ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas aktivitas perjudian yang marak terjadi, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kombes Syahduddi menekankan bahwa upaya pemberantasan ini akan terus berlanjut. “Kami akan terus menggencarkan operasi seperti ini demi memastikan bahwa kegiatan perjudian online di wilayah hukum Jakarta Barat dapat dihapuskan sepenuhnya,” ujarnya.