Polisi Tangkap 3 Remaja di Cakung Penyiram Air Keras ke Pelajar dan Kejar Penyedia Bahan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta, VIVA – Tiga remaja laki-laki, masing-masing berinisial AF (17), FS (16), dan FT (16) nekat menyiramkan air keras kepada seorang pelajar berinisial MF (16). Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 14.45 WIB dan membuat geger warga setempat.
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra menjelaskan bahwa motif di balik tindakan ini adalah pencarian identitas dan upaya menonjolkan diri di hadapan rekan-rekan sebaya mereka.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka menyatakan ini pertama kalinya mereka melakukan tindakan seperti ini. Tujuan mereka semata-mata agar dianggap memiliki keberanian dan tampak hebat di kalangan teman-temannya,” ungkap Kompol Panji di Mapolsek Cakung dikutip Jumat, 8 November 2024.
Pelaku Pilih Target Secara Acak
Lebih lanjut, Panji menyampaikan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan atau saling mengenal sebelumnya. Ketiga pelaku memilih target secara acak tanpa alasan khusus dan langsung menyasar siapa pun yang mereka temui dalam perjalanan.
Kejadian bermula saat korban, MF, yang baru saja pulang dari sekolah, sedang mengendarai sepeda motor bersama dua temannya, RS dan MR. Di tengah perjalanan, tiba-tiba para pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor, mendekati mereka dari arah belakang.
Tanpa peringatan, AF, yang duduk di kursi belakang, langsung menyiramkan cairan air keras ke arah MF.
“AF yang duduk paling belakang langsung melancarkan serangan dengan menyiramkan air keras ke tubuh korban saat berpapasan di jalan,” terang Kompol Panji.
Para pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan cairan air keras dari seseorang yang juga berinisial S, yang masih berstatus sebagai saudara dari FS. Saat ini, polisi masih memburu S yang diduga berperan sebagai penyedia air keras dalam kejadian tersebut. Dari tiga pelaku yang terlibat, AF sudah ditahan di Mapolsek Cakung, sedangkan FS dan FT, karena tergolong sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), saat ini dititipkan di panti rehabilitasi.
“Kami telah menahan AF alias TM di Polsek Cakung, sementara dua pelaku lainnya dititipkan di panti rehabilitasi karena status mereka sebagai anak di bawah umur,” tambah Panji.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, para tersangka juga diancam dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 358 KUHP yang berpotensi menjatuhkan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku kekerasan dengan modus yang tergolong sadis. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan anak-anak serta remaja memiliki lingkungan sosial yang positif agar tidak mudah terbawa pergaulan yang salah.