Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Mapolda Sultra. (Foto: Biddokes Polri/ Humas Polda Sultra)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Kendari VIVA – Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Konawe Selatan, menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara. Sidang etik Kapolsek Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Aipda Amiruddin, itu dilakukan lantaran telah terlibat dalam kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyani.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua personel itu disidang etik oleh Propam Polda Sultra lantaran terindikasi telah melakukan permintaan uang Rp 2 juta sebagai bentuk pemerasan dalam menangani kasus.

Genjot Digitalisasi Pendidikan RI, Arasoft Latih Guru Ubah Bahan Pelajaran Konvensional Jadi eBook Interaktif

“Propam melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi diduga minta uang Rp 2 juta. Mereka adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru,” kata Iis saat dikonfirmasi awak media di Kendari, Kamis 7 November 2024

Dia menerangkan bahwa pemeriksaan kode etik di Bid Propam Polda Sultra itu digelar pada Selasa 5 November 2024. Keduanya diduga kuat menerima uang Rp 2 juta dalam kasus ini. Hal itu pun dibuktikan berdasar dari pemeriksaan 6 personel polisi kemudian keterangan langsung juga dari Supriyani dan suaminya serta kepala desa.

"Pemeriksaan terhadap saksi dengan meminta klarifikasi beberapa orang personel yakni total 6 polisi. Terus pemeriksaan juga dilakukan kepada suami dari Supriyani, Supriyani, dan kepala desa. Klarifikasi langsung dilakukan tim internal Propam dan akhirnya 2 personel ini disidang etik," terangnya.

Kombes Iis juga menyebut, jika pihaknya tidak hanya mengusut kasus pemerasan Rp 2 juta itu. Tetapi kasus dugaan uang damai senilai Rp 50 juta yang viral itu kini tengah ditangani.

“Soal kasus dugaan uang damai yang bergulir kini masih dalam proses pendalaman dengan memintai keterangan dari beberapa orang,” katanya.

Lebih lanjut, Iis menambahkan bahwa Kapolda Sultra Irjen Dwi Irianto meminta dengan tegas agar kasus Supriyani diatensi dengan baik. Oknum-oknum polisi yang melakukan penyimpangan sebaiknya ditindak langsung dengan pemberian sanksi tegas.

“Bapak Kapolda komitmen terhadap oknum yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas.Intinya bapak Kapolda Sultra tegas, tidak main-main soal ini. Jangan hanya karena 2 orang institusi kita rusak," tegasnya.
 

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa





Respons Kapolri soal Gibran Dorong UU Khusus untuk Lindungi Guru dari Kekerasan
Peringatan Hari Guru Nasional

Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional 2024 Penuh Makna dan Menyentuh Hati

Tepat tanggal 25 November nanti Indonesia akan memperingati Hari Guru Nasional. Momen ini menjadi sebagai bentuk penghormatan kepada guru atas jasa mencerdaskan bangsa.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024