Pria di Mataram Ditangkap Polisi gegara Jual Kasur Orangtua Buat Bayar Utang

Pelaku usai diamankan polisi (istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Seorang pria bernama Dicky (31), warga Sekarbela, Kota Mataram diamankan polisi. Penyebabnya, karena Dicky nekat menjual dua buah kasus milik orangtuanya.

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

Kanit Jatanras Polresta Mataram, Ipda Adhitya Satriya menjelaskan Dicky dilaporkan oleh orangtuanya sendiri karena tidak tahan dengan ulah pelaku. “Pelaku ini anak dari korban,” kata Ipda Adhitya, Rabu, 6 November 2024.

Dia menjelaskan kasus tersebut berawal pada Senin, 4 November 2024. Saat itu, sang ibu pelaku pergi ke rumah yang ditempati anaknya. Dia kemudian melihat dua kasur di dalam rumah tersebut sudah hilang.

Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

Sang ibu kemudian bertanya ke pelaku keberadaan kasur tersebut. Dicky dengan enteng menjawab telah menjualnya untuk membayar utangnya.

Ibu pelaku yang geram selanjutnya menghubungi suaminya soal kasur dijual tersebut. Kemudian, ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram. “Bapaknya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polresta Mataram,” ujar Adhitya.

Jaga Transparansi Kurator di Kasus Pailit Sritex, BNI Usul Bentuk Panitia Kreditor Sementara

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Pelaku Dicky diketahui adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah dipenjara.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dicky pun berhasil diamankan pelaku di rumah rekannya.

Dari pengakuan Dicky, ia nekat menjual kasur orangtuanya untuk membayar utang. Dia juga mengaku mengambil tabung gas dan besi-besi tua milik orangtuanya.

Pelaku berhasil mendapatkan keuntungan Rp1 juta. Menurut dia, dari penjualan kasus itu digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan harian. 

Imbas kelakuan anaknya, orangtua mengalami kerugian Rp3,2 juta. “Sementara kerugian yang korban alami sebesar Rp3,2 juta,” tuturnya.

Pelaku kini sudah diamankan polisi dan terancam Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024