207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Disita, 4 Orang Ditangkap
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVAÂ - Sebanyak empat pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Mereka adalah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS. Total lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi disita. Adapun komplotan ini bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.
"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka," ucap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 6 November 2024.
Dia mengungkap, awalnya pelaku berinisial AS dicokok di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024. Polisi mendapati barang bukti 48 kilogram sabu disembunyikan dalam kompartemen mobil yakni bagasi sampai dashboard.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain, yaitu Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Sama dengan AS, barang bukti sabu disembunyikan para pelaku pada kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.
"Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dashboard mobil," katanya.
Dalam pemeriksaan terhadap Joni, sabu yang diperoleh diakui didapat dari wilayah Malaysia. Barang haram itu kemudian dikirim ke pelabuhan kecil di Bengkalis pakai perahu nelayan. Dari Bengkalis, sabu dikirim ke Jakarta.
"Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba," katanya.
Dia mengatakan, pihak yang terlibat dalam jaringan ini seringkali merupakan generasi produktif di Indonesia. Sehingga, menurutnya pencegahan dengan cara memutus pasokan pengiriman narkoba harus gencar. Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," katanya.