Pengakuan Mengejutkan Fauzan si Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Fauzan pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Fauzan Fahmi (43) mengakui tega membunuh wanita berinisial SH (40), dengan cara dicekik dulu. Korban SH dibunuh secara sadis oleh pelaku dengan dimutilasi.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Fauzan mengungkap tidak langsung menggorok leher korban. "Sebelumnya mati dulu saya cekik (baru ditebas lehernya)," kata Fauzan, Rabu, 6 November 2024.

Fauzan merasa membunuh manusia tak sulit. Sebab, dia sering menyembelih sapi hingga kambing. Maklum saja, pekerjaan Fauzan sehari-hari adalah tukang jagal. 

Sebelum Bunuh dan Mutilasi Korban, Fauzan Sempat Ajak Berhubungan Badan di Hotel

Maka, diakui pelaku tak ada kesulitan dalam menebas kepala korban. "(Saya biasa karena) Tukang potong (sapi)," ujarnya.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Dulu Sebelum Eksekusi Korban, Ini Buktinya

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan pelaky Fauzan mencekik korban selama 20 menit hingga wajah SH biru.

"Dari arah depan korban tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak," jelas Wira.

Penemuan jasad korban SH di Muara Baru membuat geger publik karena korban terbungkus tanpa kepala di kantong besar. Kondisi jasad korban ditemukan mengenaskan karena dengan tangan terikat.  

Jasad korban mengambang di danau kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna mengatakan penemuan jasad dilaporkan oleh karyawan SPBU.

"Ada karyawan SPBU Muara Baru lapor ke piket Polsek Muara Baru ada temuan kantong besar yang terapung di danau belakang SPBU," ujar dia, Selasa, 29 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya