WN India Ditangkap Selundupkan 4 Satwa Endemik yang Dibeli Untuk Hadiah ke Keluarga

Satwa endemik, lutung budeng yang berhasil diamankan petugas dalam upaya penyelundupan oleh WN India
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Warga Negara Asing atau WNA asal India dengan inisial STH (43), ditangkap jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta, yang bekerjasama dengan tim gabungan dari instansi lainnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada 29 Oktober 2024 di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai STH didapati membawa 4 ekor satwa endemik Indonesia.

"Kita dapat informasi soal adanya penyelundupan hewan, di sana dicurigai barang bawaan milik penumpang, yakni satu buah koper," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 5 November 2024.

Saat dicek, barang bawaan tersebut milik STH, penumpang dari pesawat IndiGo Airlines, dengan nomor penerbangan 6E-1602, rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).

"Penumpang kita panggil, dan bersama-sama kita buka. Didapati adanya 4 ekor satwa endemik yang dilindungi yakni 2 ekor primata jenis Lutung Budeng, 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon dan 1 ekor Burung Serindit Jawa," jelasnya.

Keempat satwa endemik itupun diletakkan dalam kotak plastik yang disamarkan dengan beberapa barang bawaan milik STH seperti pakaian, makanan dan mainan. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengelabui petugas.

"Hewan ini diletakkan dalam kotak plastik, dan disamarkan dengan barang bawaan miliknya. Ini modus dia, agar tidak diketahui, dan dari hasil pemeriksaan, STH mengaku kalau hewan tersebut dibeli di pasar hewan kawasan Jakarta Timur dengan tujuan untuk memberikannya ke keluarga di India," ungkapnya.

Diketahui, hewan tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Secara Internasional, hewan termasuk ke dalam Appendix II CITES yaitu merupakan hewan yang berpotensi terancam Punah apabila perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol.

Dalam kasus ini, STH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar, Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Terhadap barang bukti 4 ekor satwa selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta. 

Unik, Desa Ini Rayakan Tahun Baru dengan Saling Lempar Kotoran Sapi

Bertemu PM India Narendra Modi, Prabowo Cerita RI Kekurangan Tenaga Medis
Panel instrument motor listrik Honda terbaru di India

CUV e: dan ICON e: Kalah, Motor Listrik Baru Honda di India Bisa Tempuh 100 Km

Salah satu kelebihan dari motor listrik Honda yang bakal meluncur di India tersebut memiliki jarak tempuh lebih jauh dari Honda CUV e: dan ICOB e: yang ada di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024