Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Tersangka FF (43) saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Fauzan Fahmi (43) sempat bawa jasad wanita berinisial SH (40) yang sudah dimutilasi ke Bandara Soekarno-Hatta. Korban dibungkus sedemikian rupa kemudian dibilang ikan tuna.

Hasto jadi Tersangka KPK, Cak Imin Nilai Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

Pelaku sendiri diketahui broker ikan. Jasad korban dibungkus busa, dilapisi kardus bekas kulkas dan karung besar. Kemudian dia minta bantuan temannya berinisial J mengangkat korban ke dalam gerobak ikan.

"Setelah jasad korban terbungkus, selanjutnya tersangka menghubungi temannya atas nama inisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Senin, 4 November 2024.

Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dengan mengajak temannya itu, J berpura-pura hendak mengirim pesanan ikan tuna lewat bandara. Namun, setibanya di sana Fauzan berdalih orang yang memesan ikan tuna tak bisa dihubungi. Kemudian, dia mengajak temannya buang jasad korban ke pinggiran laut di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

"Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM bensin pelabuhan. Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," kata dia. 

Namun, kata dia, saat ini J masih berstatus saksi. Polisi masih mendalami keterlibatan pria J dalam kasus ini. 

"Rekan tersangka berinisial J saat ini statusnya masih kita jadikan saksi. Nanti akan terus kita dalami keterlibatannya karena kira masih perlu keterangan saksi yang lain apakah dia ini tahu yang di dalam bingkisan itu apa, untuk memastikan itu," kata dia. 

Penemuan jasad SH membuat geger publik karena korban terbungkus tanpa kepala di kantong besar. Kondisi jasad korban mengenaskan karena dengan tangan terikat.  Jasad korban mengambang di danau kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna mengatakan penemuan jasad dilaporkan oleh karyawan SPBU.

"Ada karyawan SPBU Muara Baru lapor ke piket Polsek Muara Baru ada temuan kantong besar yang terapung di danau belakang SPBU," ujar dia, Selasa, 29 Oktober 2024.

Sakit Hati

Tersangka Fauzan nekat menghabisi nyawa korban SH diduga karena sakit hati telah menyebut istri dan ibu pelaku sebagai pelacur. 

Pelaku kalap langsung membunuh korban dengan pisau dengan cara menggorok leher korban dari belakang. Jasad korban kemudian dimutilasi dan dibuang ke danau Muara Baru.

Polisi menyebut korban dan tersangka ternyata memiliki hubungan asmara sejak tahun 2022. Korban juga sempat meminta tersangka untuk mengirim ikan ke hotel tempat korban menginap.

Namun saat bertemu di hotel, tersangka tidak membawa ikan dan meminta korban untuk mengambilnya di rumah tersangka.
 
"Pada Minggu (27/10) sekitar pukul 17.30 WIB tersangka datang menemui korban di hotel, pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah," kata Kombes Wira

Setelah pertemuan tersebut, korban bertemu di rumah tersangka untuk mengambil ikan yang dipesan. Namun saat di rumah tersangka, korban dihabisi oleh tersangka karena korban mengatakan yang tidak baik kepada istri dan keluarga korban.

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah satu unit mobil pikap, satu buah gerobak, satu buah pisau dan satu lembar busa warna kuning. Selain itu satu kaos, satu buah celana panjang jins, satu buah karung, satu buah tali.

"Kemudian tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Wira.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya