Rumah Dugem di Labusel jadi Tempat Pesta Narkoba Digerebek Polisi, Linda dan 2 Pria Ditangkap

Polisi situ barang bukti sabu.(dok Polres Labusel)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Polisi melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara menggrebek rumah yang dijadikan pesta narkoba. Pesta narkoba itu dengan aksi menikmati sabu sambil mendengarkan musik disc jockey (DJ).

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Penggrebekan dilakukan di rumah milik Eliana alias Linda (36), di Gang Konan Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Torgamba, Kabupaten Labusel, Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

Selain pemilik rumah diamankan, petugas kepolisian juga meringkus dua pria yakni Aris Mewanto (31) dan Ahmad Rande Pane (24).

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

"Ketiga tersangka kita amankan dari sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba diiringi musik," kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Senin 4 November 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Arifin menjelaskan pihaknya juga menyita berbagai barang bukti narkoba seperti sabu. Lalu, ekstasi dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp20 juta.

Dia menuturkan, penggerebekan berawal keresahan masyarakat karena rumah tersangka Linda kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Kegiatan pesta narkoba itu diiringi dengan musik dugem yang sangat keras. 

Pihak kepolisian merespons keluhan masyarakat sekitar dengan melakukan penggrebekan. 

Atas dasar itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel dan Polsek Torgamba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Ketiga tersangka didapati tengah asyik menikmati narkoba. "Mereka memutar lagu house music dengan suara cukup keras," tutur Arifin. 

Dalam penggerebekan yang didampingi Kepala Dusun Cikampak Tengah, Selamat itu ditemukan barang bukti 9 plastik klip transparan sabu seberat 7 gram. Kemudian, ada 1 butir pil ekstasi hijau, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik kosong, uang tunai Rp20 juta.

Tersangka Linda mengakui sabu dan ekstasi miliknya yang diperoleh dari bandar berinisial I, warga Kota Pinang, Labusel.

"Kita sudah lakukan pengembangan. Namun, belum tertangkap dan sekarang sedangkan dalam pengejaran," jelas Arfin.

Para tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya