Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tekan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene, Bea Cukai kembali gelar operasi gempur rokok ilegal periode Oktober lalu. Sasar distributor, kios tradisional dan toko retail, dalam operasi ini Bea Cukai tindak ratusan ribu batang rokok ilegal sekaligus sosialisasikan aturan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

Bilang Solid, Waketum AMPI Ema Sebut Rapat yang Menonaktifkan Jerry Sambuaga Tidak Sah

Sepanjang Oktober 2024, Bea Cukai Tanjungpinang aktif gelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan sekitarnya. Dalam operasi pasar ini, Bea Cukai Tanjungpinang tindak 112.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp248.699.200.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo Bea Cukai Tanjungpinang tidak hanya meningkatkan patroli dan inspeksi di berbagai titik strategis, tetapi juga melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari rokok ilegal, baik dari segi ekonomi maupun hukum.

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Asal Amerika Ditangkap di Bandara Soetta, Barang Bukti Sabu Disita

Selanjutnya, operasi serupa juga digelar Bea Cukai Pare Pare di wilayah Majene dan Bea Cukai Malili di wilayah Kabupaten Luwu. Dalam menjalankan operasi Bea Cukai Pare Pare fokus ke beberapa distributor rokok, sedangkan Bea Cukai Malili fokus ke kios tradisional dan toko retail di 5 kecamatan, termasuk Pasar Padang Sappa dan Pasar Sentral Lamasi.

“Gandeng Satpol PP Kabupaten Luwu dan beberapa OPD terkait, Bea Cukai Malili masih menemukan beberapa merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan yang kini telah ditindak dan ditindaklanjuti,” jelas Budi.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 188 Kg Sabu di Aceh Tamiang

“Operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector. Tujuannya untuk memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” tutupnya.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah temukan MinyaKita ilegal

Ditemukan MinyaKita Ilegal Beredar di Depok

MinyaKita ilegal ditemukan di Pasar Sukatani, saat Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak atau sidak.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025