Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tekan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene, Bea Cukai kembali gelar operasi gempur rokok ilegal periode Oktober lalu. Sasar distributor, kios tradisional dan toko retail, dalam operasi ini Bea Cukai tindak ratusan ribu batang rokok ilegal sekaligus sosialisasikan aturan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

7 Fakta Menghebohkan Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Sepanjang Oktober 2024, Bea Cukai Tanjungpinang aktif gelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan sekitarnya. Dalam operasi pasar ini, Bea Cukai Tanjungpinang tindak 112.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp248.699.200.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo Bea Cukai Tanjungpinang tidak hanya meningkatkan patroli dan inspeksi di berbagai titik strategis, tetapi juga melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari rokok ilegal, baik dari segi ekonomi maupun hukum.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya

Selanjutnya, operasi serupa juga digelar Bea Cukai Pare Pare di wilayah Majene dan Bea Cukai Malili di wilayah Kabupaten Luwu. Dalam menjalankan operasi Bea Cukai Pare Pare fokus ke beberapa distributor rokok, sedangkan Bea Cukai Malili fokus ke kios tradisional dan toko retail di 5 kecamatan, termasuk Pasar Padang Sappa dan Pasar Sentral Lamasi.

“Gandeng Satpol PP Kabupaten Luwu dan beberapa OPD terkait, Bea Cukai Malili masih menemukan beberapa merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan yang kini telah ditindak dan ditindaklanjuti,” jelas Budi.

Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang Banten

“Operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector. Tujuannya untuk memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” tutupnya.

Kondisi pagar bambu yang mengitari wilayah laut di Kabupaten Tangerang

Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal Dicurigai Bertujuan untuk Reklamasi Alami, Apa itu?

Pagar laut ilegal di Tangerang/ Menteri KKP ungkap potensi reklamasi alami yang mengubah laut menjadi daratan puluhan ribuan hektar, apa itu reklamasi alami?

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025