Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene
- Bea Cukai
VIVA – Tekan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene, Bea Cukai kembali gelar operasi gempur rokok ilegal periode Oktober lalu. Sasar distributor, kios tradisional dan toko retail, dalam operasi ini Bea Cukai tindak ratusan ribu batang rokok ilegal sekaligus sosialisasikan aturan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.
Sepanjang Oktober 2024, Bea Cukai Tanjungpinang aktif gelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan sekitarnya. Dalam operasi pasar ini, Bea Cukai Tanjungpinang tindak 112.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp248.699.200.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo Bea Cukai Tanjungpinang tidak hanya meningkatkan patroli dan inspeksi di berbagai titik strategis, tetapi juga melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari rokok ilegal, baik dari segi ekonomi maupun hukum.
Selanjutnya, operasi serupa juga digelar Bea Cukai Pare Pare di wilayah Majene dan Bea Cukai Malili di wilayah Kabupaten Luwu. Dalam menjalankan operasi Bea Cukai Pare Pare fokus ke beberapa distributor rokok, sedangkan Bea Cukai Malili fokus ke kios tradisional dan toko retail di 5 kecamatan, termasuk Pasar Padang Sappa dan Pasar Sentral Lamasi.
“Gandeng Satpol PP Kabupaten Luwu dan beberapa OPD terkait, Bea Cukai Malili masih menemukan beberapa merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan yang kini telah ditindak dan ditindaklanjuti,” jelas Budi.
“Operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector. Tujuannya untuk memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” tutupnya.