2 Kali Mangkir, Anggota DPRD Singkawang Ditangkap karena Dugaan Kasus Cabul
- ientrymail.com
Pontianak, VIVA – Polisi mengamankan anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berinisial HA. Oknum anggota DPRD itu dibekuk karena dugaan kasus pencabulan.
HA ditangkap karena yang bersangkutan tak pernah hadir dalam pemeriksaan sebanyak dua kali. HA dijemput paksa petugas kepolisian di rumah anaknya di Kota Pontianak.
Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, HA langsung digiring ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Betul, yang bersangkutan kami tangkap di Pontianak kemarin," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Senin, 4 November 2024.
Raden Petit menuturkan, saat ini HA sudah dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, HA langsung dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun, tidak hadir. Pada panggilan ketiga disertai dengan perintah membawa (tangkap)," ujar Raden Petit.
Diketahui, tersangka HA selalu beralasan sakit saat hendak diperiksa polisi. Upaya HA itu seperti misalnya surat yang dia kirim ke penyidik pada tanggal 17 September 2024.
Padahal, di waktu bersamaan HA menghadiri acara pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Singkawang.
Kasus SH berawal dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis 11 Juli 2024. Dalam dokumen pelaporan yang diterima, terlapor HA diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
Dugaan aksi cabul itu terjadi di indekos milik terlapor sekitar pada Juli 2023. Saat itu, korban yang tengah mencabut rumput dekat kolam renang dibujuk rayu hingga terjadi persetubuhan.
Korban disebut terpaksa menuruti pelaku karena diancam utang indekos orangtua korban akan ditagih. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberi korban uang Rp50 ribu.
Kemudian, tragedi kedua di kontrakan yang ditempati korban, pada 1 Maret 2024. Saat ibu korban pergi, terlapor datang lalu melakukan upaya persetubuhan tapi ditolak korban.
Namun, saat itu, oknum cabul sempat melalukan pelecehan dengan memegang tubuh korban.
Setelah ditetapkan tersangka, HA sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Singkawang.