Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Salah Satunya Pegawai Komdigi
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka baru dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka baru dari total 16 orang tersangka itu berasal dari kalangan berbeda, yakni satu orang tersangka dari pihak Komdigi dan satu orang lainnya merupakan warga sipil.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," kata Wira kepada media, Minggu, 3 November 2024.
Meski demikian, Wira tidak merinci mengenai identitas pelaku serta kronologi penangkapan keduanya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan terus menangkap para pelaku yang terlibat, sekaligus menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut "Dan Akan dikembalikan ke negara," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan 11 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigi beserta tiga warga sipil, dalam kasus perlindungan judi online. Aparat juga menggeledah sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat kasus judi online tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi pun berhasil menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka, yang merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian aktivasi, kemudian diblokir," ujarnya.