Polda Sumut Temukan Ini saat Grebek Ruko Kosong di Kota Binjai
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Binjai, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggerebek ruko kosong yang dijadikan gudang tempat penyimpanan mesin judi di Tandem, Kota Binjai, Sabtu malam, 2 November 2024.
Pengungkapan gudang penyimpanan mesin judi, berawal dari petugas kepolisian melakukan penggrebekan lokasi judi di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
"Awalnya Tim Jatanras Polda Sumut bersama Polres Belawan menggerebek lokasi judi di Medan Deli dan sudah dilakukan pemasangan Police Line," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Minggu 3 November 2024.
Usai menggrebek dan memasang Police Line di lokasi judi tersebut. Personel Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan ke Tandem, Kota Binjai.
"Kemudian Tim melakukan pengembangan dan mendapati ruko di Binjai yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti berbagai mesin judi," jelas Hadi.
Setibanya di lokasi, tepatnya di ruko kosong, personel mendapati barang bukti berbagai jenis mesin judi. Selanjutnya barang bukti mesin judi terdiri dari mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette itu pun dibawa ke Mapolda Sumut.
Hadi menjelaskan untuk barang bukti diamankan masih dalam penghitungan oleh petugas kepolisian. Termasuk sejumlah ikut diamankan untuk dimintai keterangan.
"Saat ini berbagai jenis barang bukti mesin judi itu pun diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses hukum," kata Hadi.