Kasus Pembunuhan Sadis di Jakarta Utara: Pelaku Bungkus Mayat Wanita Seperti Paket Ikan Agar ....

Fauzan pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — AKBP Rovan Richard Mahenu, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkap detil mengerikan dari kasus pembunuhan seorang wanita berusia 40 tahun bernama Sinta Handayani. 

Terpopuler: Wamendikti Stella Christie Ramai Dihujat, Batal Gugat ke MK RK-Suswono Terima Kalah

Tersangka, seorang pria bernama Fahmi Fauzan (43), diduga kuat melakukan tindakan keji tersebut atas dasar sakit hati. Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa Fauzan sempat mencekik Sinta hingga tak sadarkan diri setelah korban melontarkan kata-kata yang menyulut amarahnya. 

Dalam percakapan terakhir mereka, Sinta diduga menghina istri dan ibu Fauzan dengan kata-kata kasar yang membuat pelaku terpancing emosi.

Pengakuan Mengerikan Fauzan ‘Tukang Jagal’: Ngadu ke Istri Habis Mutilasi Mantan Istri Sirinya

“Pelaku bertindak secara spontan dengan langsung mencekik leher korban dari belakang. Ia mencekik korban hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar AKBP Rovan, saat dimintai keterangan pada Sabtu 2 November 2024. 

Dari Cekikan Hingga Tindakan Sadis

Fauzan Fahmi 'Tukang Jagal' Peragakan Detik-detik Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

Setelah memastikan korban kehilangan kesadaran, Fauzan tidak berhenti di situ. Ia membawa tubuh Sinta ke sebuah gang yang berada di samping rumahnya.

Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa Fauzan sempat mencekik Sinta hingga tak sadarkan diri setelah korban melontarkan kata-kata yang menyulut amarahnya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Di sana, ia mengambil pisau dan melanjutkan aksinya dengan menggorok leher korban hingga kepala Sinta terlepas dari tubuhnya. Rovan menambahkan, bahwa tindakan pelaku ini dilakukan tanpa rencana, namun dengan penuh kesadaran setelah Fauzan tersulut oleh emosi.

Tidak cukup hanya dengan memisahkan kepala dari tubuh korban, Fauzan kemudian menyusun rencana agar mayat tersebut tidak mudah ditemukan dan tidak mengundang kecurigaan. 

Sebagai seorang broker ikan di pasar lelang Muara Baru, Fauzan memanfaatkan pengalamannya untuk membuat jasad korban terlihat seperti bungkusan ikan. Menurut keterangan dari Rovan, 

“Pelaku membungkus tubuh korban dalam karung yang diikat rapi, kemudian dimasukkan ke dalam kardus sehingga tampak seperti paket ikan.”

Penemuan yang Menggemparkan: Jasad Wanita Tanpa Kepala

Kejadian ini pertama kali terungkap pada hari Selasa 29 Oktober 2024 pukul 10.29 WIB, saat jasad tanpa kepala ditemukan di dermaga kapal yang terletak di belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara. 

Lokasi penemuan mayat perempuan tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru.

Photo :
  • ANTARA/HO-Polisi.

Jasad wanita tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus secara berlapis-lapis. Dalam setiap lapisan, mulai dari karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar, tubuh korban dilapisi dengan cara yang membuatnya tampak seperti barang dagangan biasa. 

Yang lebih mengejutkan, korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana bagian bawah, yang semakin menguatkan dugaan adanya perbuatan keji sebelum dan sesudah korban meninggal.

Bagian kepala korban akhirnya ditemukan beberapa jam kemudian di lokasi lain, yaitu di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Jakarta Utara. 

Lokasi kepala ditemukan hanya berjarak sekitar 600 meter dari tempat jasadnya ditemukan, yang membuat polisi segera melakukan pencarian lebih lanjut di sekitar wilayah tersebut.

Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman Berat

Setelah penemuan tubuh dan kepala korban yang terpisah tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena cara pelaku menyembunyikan tubuh korban.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi dan melacak tersangka. Fauzan kemudian ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa jam setelah penemuan mayat korban.

Atas perbuatan yang sangat keji ini, polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. 

Jika terbukti bersalah, Fauzan dapat dikenakan hukuman yang paling berat, yaitu hukuman mati.

Kasus ini telah mengguncang masyarakat, terutama warga sekitar yang tidak menyangka bahwa tetangga mereka, seorang broker ikan, bisa melakukan tindakan sadis tersebut. 

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memahami apakah ada faktor lain yang memicu tindakan tersebut, dan apakah mungkin tersangka memiliki riwayat emosi atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya