Kronologi Pembunuhan Sadis di Muara Baru Jakut: Mayat Tanpa Kepala Dibungkus Seperti Paket Ikan

Langkah ini diambil setelah tindakan kejam yang dilakukan Fauzan, yaitu memenggal kepala SH, menciptakan kepanikan dan ketakutan di masyarakat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polisi menangkap seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43) atas tuduhan pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial SH (40). Kasus ini menarik perhatian publik karena cara pelaku menyembunyikan tubuh korban.

Terpopuler: Wamendikti Stella Christie Ramai Dihujat, Batal Gugat ke MK RK-Suswono Terima Kalah

Fauzan membungkus tubuh SH tanpa kepala dalam kemasan yang dibuat sedemikian rupa agar menyerupai paket ikan, upaya agar tetangganya tidak mencurigai bungkusan itu.

Menurut keterangan AKBP Rovan Richard Mahenu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fauzan membungkus mayat korban menggunakan karung yang diikat dengan rapi dan dilapisi kardus, menyerupai bungkus paket ikan.

Pengakuan Mengerikan Fauzan ‘Tukang Jagal’: Ngadu ke Istri Habis Mutilasi Mantan Istri Sirinya

“Mayat korban dibungkus oleh pelaku dengan menggunakan karung dan diikat dengan rapi, dibungkus dengan kardus, sehingga menyerupai daripada bungkus ikan,” jelas Rovan saat dikonfirmasi pada Sabtu 2 November 2024.

Rovan menambahkan bahwa tindakan tersebut mungkin terinspirasi dari latar belakang pekerjaan Fauzan sebagai broker ikan di pasar lelang Muara Baru.

Fauzan Fahmi 'Tukang Jagal' Peragakan Detik-detik Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

Selain sebagai broker ikan, Fauzan juga sehari-hari bekerja sebagai penjagal hewan seperti kambing dan sapi, sehingga ia akrab dengan teknik pemotongan yang mungkin digunakan dalam kasus ini.

Kasus ini menarik perhatian publik karena cara pelaku menyembunyikan tubuh korban.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Motif Pembunuhan yang Dipicu Rasa Sakit Hati

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam. 

Fauzan merasa terhina dan tersinggung oleh ucapan korban, SH, yang disebutkan telah menghina keluarganya. SH, dalam sebuah pertengkaran verbal, disebut menghina istri dan ibu Fauzan dengan kata-kata kasar. 

Fauzan yang marah mendadak bereaksi dengan cara yang tragis dan mengerikan. “Langsung secara spontan, pelaku langsung mencekik korban dari belakang sampai dengan korban tidak sadarkan diri,” ungkap Rovan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian.

Setelah SH tidak sadarkan diri, Fauzan melanjutkan tindakan brutalnya dengan menyeret tubuh korban ke gang kecil di samping rumahnya. 

Di tempat itu, dia melanjutkan aksinya menggunakan sebilah pisau yang dia gunakan untuk memotong leher korban hingga terpisah dari badannya. 

Menurut keterangan Rovan, proses pembunuhan ini berlangsung dalam kondisi spontan yang tidak terencana secara matang namun dilakukan dengan tindakan yang sangat sadis.

Penemuan Mayat yang Membuka Fakta Mengerikan

Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, warga di sekitar dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, digemparkan dengan penemuan mayat wanita tanpa kepala yang dibungkus dalam karung besar. 

Mayat tersebut dibalut dalam lima lapisan pembungkus, mulai dari karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar sebagai lapisan luar. 

Cara pelaku membungkus tubuh korban secara berlapis-lapis dimaksudkan agar mayat tidak mudah ditemukan dan mengelabui warga sekitar yang mungkin mencium bau atau melihat bungkusan tersebut.

Beberapa jam kemudian, sekitar tengah malam, bagian kepala korban akhirnya ditemukan oleh polisi di balik tembok di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, yang berjarak sekitar 600 meter dari tempat penemuan tubuh korban. 

Jarak ini menandakan pelaku berusaha keras untuk memisahkan kedua bagian tubuh agar sulit diidentifikasi.

Lokasi penemuan mayat perempuan tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru.

Photo :
  • ANTARA/HO-Polisi.

Pengungkapan Kasus dan Hukuman yang Menanti Pelaku

Penangkapan Fauzan dilakukan hanya beberapa jam setelah penemuan jasad korban. Polisi bergerak cepat berkat sejumlah bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. 

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di rumahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari yang sama, Selasa, 29 Oktober 2024. 

Fauzan kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Jika terbukti bersalah, Fauzan bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena kejahatan brutal yang dilakukan, tetapi juga karena cara pelaku mencoba menyembunyikan tubuh korban dan memanipulasi kemasannya agar menyerupai paket ikan. 

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan memperhatikan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya