Terungkap, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala Simpan Jasad Korban Sehari Sebelum Dibuang

Tersangka Fauzan Fahmi (43) akhirnya mengungkapkan kronologi mengerikan pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial SH (40).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan Jakarta Utara terus terkuak seiring penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. 

Tersangka Fauzan Fahmi (43) akhirnya mengungkapkan kronologi mengerikan pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial SH (40). 

Diketahui bahwa setelah menghabisi nyawa korban, Fauzan bahkan sempat menyimpan tubuh korban di rumahnya selama sehari sebelum membuangnya.

Dalam keterangan yang dirilis oleh polisi melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya, Fauzan mengakui bahwa pada malam kejadian, dia terlebih dahulu membuang bagian kepala korban. 

“Malam itu saya buang kepala dulu. Kalau jasadnya mah besoknya setelah saya bungkus rapi,” ungkap Fauzan, Sabtu 2 November 2024. 

Kronologi Pembunuhan: Proses Pembungkusan hingga Pembuangan

Fauzan Fahmi (43), pelaku pembunuh wanita tanpa kepala di Jakut

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Fauzan membeberkan bahwa setelah melakukan aksi keji tersebut, dia membungkus jasad korban dengan teliti menggunakan berbagai lapisan, mulai dari karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar. 

Setelah memastikan jasad tersimpan rapi, barulah ia memutuskan untuk membuang bagian tubuh korban di lokasi yang berbeda-beda.

Prabowo Bagikan Video Momen Keakraban Pembicaraan via Telepon dengan Presiden Trump

Kepala korban ditemukan di balik tembok di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Sedangkan tubuh korban yang terbungkus rapi ditemukan tanpa kepala di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru, tepatnya di Jalan Tuna, Penjaringan. 

Ditangkap, Begini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kolong Kasur Hotel Semarang

Kedua lokasi ini hanya berjarak sekitar 600 meter, menciptakan teka-teki yang awalnya menyulitkan pihak kepolisian sebelum akhirnya berhasil dituntaskan.

Motif Pembunuhan: Sakit Hati Mendalam

Jupri Dedengkot Preman, 16 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Gibran Pimpin Upacara

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon

Dalam pengakuannya, Fauzan menyatakan motif di balik pembunuhan ini berasal dari rasa sakit hati yang teramat dalam. Ia merasa harga diri keluarganya direndahkan oleh korban, yang menurut pengakuannya telah menghina istri dan ibunya. 

“Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” ujar Fauzan dengan emosi yang masih tampak dalam suaranya.

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa meski sempat kehilangan kontak dengan korban dalam jangka waktu cukup lama, hubungan mereka kembali terjalin pada hari Minggu sebelum kejadian. 

Saat itu, korban menghubunginya karena membutuhkan bantuan untuk memperoleh ikan. Dari titik pertemuan tersebut, konflik terjadi hingga berujung pada peristiwa pembunuhan yang mengerikan ini.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku

Pada Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 10.29 WIB, seorang warga menemukan mayat wanita tanpa kepala yang terbungkus karung di dermaga belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara.

Lokasi penemuan mayat perempuan tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru.

Photo :
  • ANTARA/HO-Polisi.

Jasad tersebut ditemukan dalam keadaan tanpa mengenakan celana dan dibalut dalam beberapa lapisan pembungkus. Pada malam yang sama, bagian kepala korban juga ditemukan sekitar pukul 24.00 WIB di balik tembok di lokasi berbeda, di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara.

Hanya berselang beberapa jam dari penemuan mayat tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menangkap Fauzan Fahmi di kediamannya yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara. 

Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti yang diyakini berkaitan dengan kejahatan ini.

Ancaman Hukum yang Mengintai Tersangka

Atas perbuatannya, Fauzan Fahmi dikenai pasal pidana pembunuhan sesuai dengan ketentuan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pasal subsider Pasal 340 KUHP. 

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Fauzan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu hukuman mati sebagai vonis tertinggi.

Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perencanaan ataupun eksekusi kejahatan ini. 

Masyarakat pun menunggu perkembangan kasus ini, yang telah mengejutkan banyak pihak karena tingginya tingkat kekejaman dan kejiwaan dari tindakan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya