Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka baru kasus bisnis judi online atau judol Slot8278 yang dikendalikan seorang warga negara asing atau WNA China berinisial QF. Dengan demikian, total ada 10 tersangka.

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai dan Staf Komdigi Bertambah, jadi 14 Orang

"Kami telah melakukan penetapan tersangka, dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat," ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, Sabtu 2 November 2024.

Tersangka baru tersebut bernama Hartono Abdi Jaya, CAS alias Kristian, dan Ellen. Tersangka Hartono berperan jadi pembuat perusahaan PT AJT dan PT MLT. Perusahaan itu menampung uang deposit dan withdraw para pemain judi.

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polri Bakal Rekrut Lulusan SMK Perikanan hingga Pertanian

"Selanjutnya tersangka CAS, yaitu bertindak sebagai Direktur PT OT, dan tersangka E sebagai Komisaris PT OT. Yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278," katanya.

Kemudian, ada dua orang lain yang telah dijerat sebagai tersangka tapi keberadaannya belum diketahui. Mereka adalah Dong Xiancai alias Max dan Ina Juliani. Tersangka Ina adalah manajer PT QDT yang perannya sebagai perusahaan penampung dana judi online dari para pemain.

Pengguna Narkoba di Tanah Air Capai 3,3 Juta Jiwa Kata Kabareskrim Polri

"Tersangka DX alias MA, seorang warga negara China yang berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk Slot situs 8278 di Indonesia," katanya.

Asep menambahkan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti. Ada uang tunai Rp 70,138 miliar, dua mobil, tiga handphone, dan satu laptop.

Atas perbuatannya Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana. Para tersangka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Jo Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bisnis judi online (judol) Slot8278 yang dikendalikan seorang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berinisial QF, dibongkar Polri.

Perputaran uangnya mencapai ratusan miliaran rupiah. Dana perputaran uang tersebut didapat berdasar waktu operasional website yang telah beroperasi mulai tahun 2022. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji.

“Website Slot 8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp 685.500.000.000,” ujarnya, Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut dia, QF juga mengendalikan website Slot8278 dengan server yang ada di China guna beroperasi di Tanah Air dan negara ASEAN lain seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya