Diduga Hina Nabi Muhammad, YouTuber Agatha of Palermo Dipolisikan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Konten kreator Agatha of Palermo dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan dibuat Johan Muhamad Junaedi selaku Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia.

Respons Imam Besar Ternate soal Cagub Malut Sherly Tjoanda Disebut Mirip Istri Nabi

Adapun laporan dibuat karena Agatha dianggap menistakan agama Islam. Laporan sendiri diterima dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024.

"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TitTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," ujar Rusdin Ismail selaku pengacara Johan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 1 November 2024

Iklan Judi Online Berseliweran di Kolom Komentar Live Debat Pilgub Jabar, Begini Respons KPU

Ilustrasi platform YouTube.

Photo :
  • Business Insider

Dia menjelaskan, penistaan tersebut diduga dilakukan Agatha lewat siaran langsung di YouTube. Yang bersangkutan menyebut Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia. Bahkan, dia mengatakan Nabi Muhammad takut air saat buang air besar.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Alat bukti yang kita sampaikan ke penyidik adalah print out dari channel YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian," ucapnya.

Rusdin menyebut, peristiwa penistaan diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Johan selaku pelapor melihat langsung tayangan itu di YouTube. Terpisah, Johan selaku pelapor berharap laporannya diproses.

Dia mau Agatha ditangkap dan memberi efek jera kepada masyarakat, sehingga tak ada lagi penistaan agama. 

ilustrasi macam-macam media sosial yang digunakan untuk berkomunikasi.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Agatha sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik) dan atau Pasal 156 KUHP.

"Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya