Polres Bogor Bongkar Kasus Narkoba Dalam Bumbu Masak sampai Penjualan Obat Terlarang Keliling

Polres Bogor ungkap modus penjualan narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA – Kepolisian Resor Bogor membongkar kasus peredaran narkoba dengan modus baru yang dilakukan para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Di antaranya dengan menyembunyikan sabu dalam bumbu masak hingga menjual obat terlarang dengan cara berkeliling ke tempat nongkrong. Modus itu diungkapkan polisi saat merilis penangkapan 37 tersangka kasus narkotika.

Lapas Pemuda Tangerang dan Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu di Kandang Burung

Wakil Kepala Polres Bogor Komisaris Polisi Adhimas menyampaikan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dapat mengungkap 29 perkara peredaran penggelapan narkoba. Dengan rincian, 14 perkara kasus sabu, 1 perkara ganja, 7 jenis tembakau sintesis, 7 perkara sedian farmasi jenis obat keras.

"Dari perkara tersebut, telah diamankan 37 tersangka dengan  barang bukti yang disita 262,19 gram sabu, 527 gram ganja, 237 gram tembakau sintetis, 4,697 butir obat jenis sediaan farmasi," ujar Adhimas.

Barang bukti sabu (ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad AR
Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Saat menggerebek kediaman tersangka narkoba, polisi nyaris terkecoh. Ketika penggerebekan, awalnya petugas tidak menemukan sabu. Namun kemudian, petugas menemukan benda mencurigakan yang mengarah ke bumbu masak penyedap rasa. "Kami menemukan ini di lokasi dan ternyata berisi sabu," ujarnya.

Kemudian, kata Adhimas, modus yang dipakai adalah sistem tempel agar tidak mencurigakan petugas dan COD (cash on delivery). Kasus perdagangan obat terlarang, pelaku bertransaksi langsung dan sistem gendong. Gendong tersebut yaitu pelaku berjualan menggunakan tas ransel dari teman ke tempat lain.

"Untuk peredaran obat keras dulunya mereka menyewa toko dengan mengelabui kita, kemudian kalau sekarang bergeser  dengan sistem gendong, jadi dia sifatnya mobile, tidak tinggal di tempat, bisa berpindah-pindah,” ujarnya.

“Jalan kaki, dia pakai tas jualannya, jadi menyasar tempat-tempat keramaian yang digunakan untuk nongkrong (berkumpul)," kata Adhimas menambahkan.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menyebutkan, sebelumnya kasus penjualan obat terlarang mengelabui petugas dengan berjualan kebutuhan rumah tangga, maupun konter pulsa. 

"Nah, sekarang mereka berubah dengan sistem gendong. Jadi tidak menetap dan mungkin sudah ada pelanggan tetapnya," ujarnya.

Istino menjelaskan, 37 tersangka yang ditangkap pada Oktober 2024 ini menambah para pelaku narkoba yang berhasil ditangkap sejak Januari menjadi 265 laporan tersangka.  Para pelaku dijerat beragam Pasal 111, 112, 114, dengan ancaman pidana 5 tahun dan Pasal 435 dan 436 tentang kesehatan, ancaman hukumannya 5 tahun.

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air
Bendera Prancis.

Prancis Minta Warganya yang Divonis Hukuman Mati Serge Atlaoui Dipindahkan dari Indonesia

Pemerintah Prancis telah meminta Indonesia untuk memindahkan seorang warganya yang dijatuhi hukuman terpidana mati karena kasus narkoba sejak 2005.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024