Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
- VIVA/ Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Polisi telah menetapkan pria bernama Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan wanita berinisial SH (40), yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara, telah ditetapkan jadi tersangka.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 31 Oktober 2024.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Tersangka langsung ditahan polisi. Fauzan ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi jasad korban ditemukan.
"Sudah kita lakukan penahanan. Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP," katanya.
Untuk diketahui, jasad perempuan terbungkus kantong besar mengambang di danau membuat geger warga Muara Baru, Jakarta Utara. Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna.
"Ada karyawan SPBU Muara Baru lapor ke piket Polsek Muara Baru ada temuan kantong besar yang terapung di danau belakang SPBU," ujarnya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Adapun jasad wanita ini ditemukan sekira pukul 10.00 WIB pagi. Setelah mendapat laporan, polisi menindaklanjutinya.