Derita Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Selama Lima Bulan
- pixabay
Jakarta, VIVA — Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkap kasus memilukan yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Sepasang suami istri, berinisial ML (46) dan YT (24), dilaporkan telah melakukan kekerasan fisik kepada anak tirinya, RML yang masih berusia lima tahun.
Penganiayaan ini diduga berlangsung selama lima bulan terakhir di kediaman mereka di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Menurut pernyataan dari Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kekerasan tersebut terjadi sejak bulan Juni hingga Oktober 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengungkapkan bahwa ia telah mengalami kekerasan sejak bulan Juni hingga Oktober,” jelas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Metro Jakarta Timur pada hari Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain mengalami kekerasan fisik, RML juga dilaporkan tidak mendapatkan asupan makanan yang memadai dan sering dipaksa tidur di tempat yang tidak layak.
Pengabaian terhadap kebutuhan dasar RML ini menambah dampak traumatis dari kekerasan yang dialaminya.
Kejadian ini berawal ketika RML, yang sebelumnya tinggal di Kupang bersama neneknya, dibawa ke Jakarta oleh ibu kandungnya dan ayah tirinya.
Sejak lahir, RML memang diasuh oleh neneknya dan tidak pernah tinggal bersama orang tuanya. Ketika tiba di Jakarta, RML bahkan tidak mengenali ML dan YT sebagai orang tuanya, mengingat ia lebih akrab dengan keluarganya di Kupang.
“Saat tiba di Jakarta, korban yang sejak bayi dirawat oleh neneknya, tidak mengenali ML dan YT sebagai orang tuanya. Baginya, orang tua yang ia kenal adalah yang berada di Kupang,” ujar Nicolas.
Saat ini, untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan mentalnya, RML telah ditempatkan di rumah aman (safe house) oleh pihak kepolisian.
Koordinasi intensif dilakukan dengan lembaga perlindungan anak serta keluarga korban di Kupang, guna menentukan apakah yang terbaik untuk RML adalah tetap berada di Jakarta atau dikembalikan kepada keluarganya di Kupang.
“Kami sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak agar masa depan korban dapat terjamin, apakah nanti dia akan tetap di Jakarta atau kembali ke Kupang, ini yang sedang kami upayakan,” lanjut Nicolas.
Kedua pelaku, ML dan YT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP serta Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.