Penyekap dan Pemerkosa ABG 10 Hari di Gudang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Pria berinisial YH (19) yang menyekap dan mencabuli anak baru gede (ABG) perempuan berinisial VLR (17) telah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Yang bersangkutan, kata dia, langsung ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polres Metro Tangerang Kota. YH dikenakan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 333 KUHP.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan," katanya.
Untuk diketahui, nasib malang menimpa anak baru gede (ABG) perempuan berinisial VLR (17). Dia disekap hingga dicabuli di sebuah gudang rumah dkawasan Cibodas, Kota Tangerang.
"Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua dan terlapor telah menyetubuhi korban," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Adapun, pelaku berinisial YH dan kejadiannya pada Jumat, 18 Oktober 2024, lalu. Korban kenal dengan pelaku lewat Facebook. Pasca menjalin hubungan, mereka sepakat bertemu di kawasan Jakarta Barat.
"Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook," kata dia.