Fakta Mencengangkan Penyekap Bocah di Pospol Pejaten, Pernah Ditahan di Malaysia hingga Cina
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Polisi mengungkap fakta mencengangkan soal sosok pria bernama Indra Jaya (54), yang menyandera bocah tujuh tahun di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Usut punya usut, yang bersangkutan adalah seorang residivis. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly.
Bukan cuma sekali, Indra sudah lebih dari dua kali melakukan tindak pidana.
"Kami sampaikan juga pelaku adalah seorang residivis," ujar dia, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dari beberapa tindak pidana yang dilakukan, Indra ternyata pernah ditahan di Malaysia hingga China. Dia ditahan atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Sudah tiga kali ditahan yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun. Ditahan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak. Dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu," katanya.
Sebelumnya, aksi pelaku Indra Jaya alias IJ yang menyekap seorang bocah dengan menggunakan senjata tajam dalam pospol viral di media sosial. Pelaku menyekap bocah di pospol dekat The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Salah satu akun yang mem-posting insiden itu adalah akun X @MilUsaid. Dalam postingannya disertakan video, pelaku dan korban berada di dalam pospol.
Dari video, terlihat pelaku membawa senjata tajam dan mengarahkannya ke leher korban.
"Penyandraan di dpn pejaten village hari ini 10.00 wib," demikian keterangan narasi akun itu seperti dikutip, Senin, 28 Oktober 2024.
Menurut polisi, pelaku IJ juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.