Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Remaja di Tangerang

Ilustrasi penyekapan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tangerang, VIVA - Polres Metro Tangerang Kota menangkap YH (19), pria yang diduga menyekap dan melakukan rudapaksa remaja berinisial VRL (17).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan terhadap YH berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024.

"Sudah kami amankan tadi siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat," katanya.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Korban penyekapan (ilustrasi)

Photo :

Ditambahkan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelakunya bernama YH.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Kata dia, pemeriksaan terhadap YH untuk mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan," ujarnya.

Diketahui, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang pada Jumat 18 Oktober 2024.

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024