Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 15 Tahun Bui
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Polisi telah menetapkan Indra Jaya, pria berusia 54 tahun sebagai tersangka dalam kasus penyekapan seorang bocah berusia 7 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Tindakan nekat pelaku ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti-bukti yang cukup.
“Indra Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan pada Selasa 29 Oktober 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Ia dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP yang mengatur tentang penculikan.
“Dia sudah ditahan, dan ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara,” lanjut Nicolas.
Peristiwa penyekapan ini terjadi pada Senin pagi 28 Oktober dan sempat mengundang perhatian warga sekitar yang menjadi saksi dari insiden yang menegangkan ini.
Dalam momen tersebut, pelaku bahkan menodongkan senjata tajam ke leher korban, menambah ketegangan dalam situasi yang berbahaya ini.
Negosiasi antara pihak kepolisian dan Indra berlangsung cukup alot, karena pelaku mengancam keselamatan anak tersebut.
Polisi harus berhati-hati dalam menangani situasi ini agar tidak memperburuk keadaan. Akhirnya, Indra Jaya setuju untuk meninggalkan Pospol Pejaten setelah polisi memenuhi salah satu permintaannya untuk menyiapkan mobil seperti yang diinginkannya.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Indra merupakan rekan bisnis ayah korban dan diduga mengalami halusinasi akibat penggunaan narkotika jenis sabu.
Penanganan kasus ini kini telah dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah tersebut. Orang tua korban juga telah membuat laporan resmi di Polres.