Dua Peracik Narkoba Baru 'Happy Water' Dituntut Hukuman Mati setelah Produksi Besar-besaran

Narkoba Happy Water
Sumber :
  • Antara

Semarang, VIVA – Aparat kepolisian Semarang telah membongkar praktik produksi narkoba jenis happy water di rumah yang terletak  di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada bulan April 2024.

Narkoba jenis ini dikenal memiliki efek yang mirip dengan ekstasi dan merupakan jenis yang telah beredar sebelumnya di Thailand.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 1.200 kemasan happy water yang siap edar, angka tersebut menunjukkan skala produksi narkoba yang cukup besar.

Selain itu, pihak berwenang juga menyita barang bukti berupa 14 kilogram methamphetamine yang digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi narkoba jenis baru ini.

Setelah ditangkap, dua terdakwa yang terlibat dalam peracikan narkoba happy water, kini menghadapi tuntutan hukuman mati.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Supinto Priyono, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Supinto, tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, yaitu Padlil Raif dan Firdaus, dalam memproduksi narkotika termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya di hadapan majelis hakim, dilansir dari Antara.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Polda NTB Kerahkan Unit K-9 Buat Gerebek Kampung Narkoba, Hasilnya 29,72 Gram Sabu Diamankan

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai bahwa produksi narkotika jenis baru yang dilakukan oleh para terdakwa berpotensi merusak kesehatan serta karakter generasi muda. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Kadir itu, jaksa terus menggarisbawahi dampak serius dari kejahatan ini.

P Diddy Lagi-lagi Hadapi Tuduhan Serius, Disebut Pernah Menggantung Korban di Balkon Apartemen

"Jumlah barang bukti dalam tindak pidana tersebut sangat banyak. Perbuatan terdakwa dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara," tambahnya.

Sebagai respons terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan mereka pada sidang berikutnya. 

Kompak yang Jangan Ditiru, Satu Keluarga Terlibat Sindikat Penyelundupan Sabu di Batam

Pengungkapan kasus dan penegakan hukum yang dilakukan di Semarang ini, mencerminkan upaya pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak dan berbahaya bagi masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Polri Akui Kesulitan Tangkap Fredy Pratama: Masih Dilindungi di Thailand

Polri Akui Sulitnya Tangkap Fredy Pratama yang Masih Dilindungi di Thailand

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2025